Edarkan Sabu, Warga Bukit Selanjut di Ciduk Polisi

  • Bagikan

RIAUDETILCOM, RENGAT – Narkoba pada zaman sekarang tidak hanya marak di kota-kota saja, tapi sudah merambah ke dusun, tak salah jika Presiden RI mengatakan kejahatan terkait narkoba sudah masuk dalam kejahatan luar biasa (extra ordinary crimes).

Buktinya tidak sedikit warga yang bermukim di dusun harus berurusan dengan polisi karena narkoba, seperti yang terjadi di dusun II Desa Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Dimana salah seorang warganya, yakni MSW alias Iwan (42) mesti rela mendekam ditahanan Polsek Kelayang karena kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu, yang dijualnya.

Penangkapan terhadap MSW alias Iwan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kelayang, dirumahnya dusun II Desa Bukit Selanjut, Kamis 11 Maret dinihari, pukul 01.00 WIB.

“Dari tangan tersangka, polisi menemukan Barang Bukti (BB) yang diduga sabu-sabu sebanyak 5 paket kecil dengan berat kotor 0,79 gram,” kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.Ik melaui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis siang.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka kasus narkoba di Polsek Kelayang realisasi dari Operai Antik Lancang Kuning (LK) 2021,” katanya lagi.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba itu sesuai laporan singkat Polsek Kelayang, dimana Rabu 10 Maret 2021 malam, pukul 23.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Kelayang Aipda P Krisdianto Sinaga S.Sos mendapat informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di dusun II Desa Bukit Selanjut.

“Info berharga ini dilaporkan Kanit Reskrim kepada Kapolsek Kelayang, AKP Osben Samosir SH. Saat itu juga, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim beserta sejumlah anggotanya untuk turun kelapangan guna penyelidikan,” ungkapnya.

Selanjutnya, pada kamis dinihari, pukul 00.30 WIB, tim tiba di dusun II Desa Bukit Selanjut, melakukan penyelidikan dan mengarah kepada sebuah rumah di dusun itu.

“Kemudian pada pukul 01.00 WIB rumah tersebut digerebek dan berhasil diamankan seorang laki-laki berinisial MSW alias Iwan,” sambungnya.

Ketika digedelah, tim menemukan 1 bungkus plastik hitam dari dalam sebuah gelas kaca dilemari rumah itu, ketika dibuka, plastik hitam itu ada 5 bungkus plastik klep kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu.

“Ada juga 3 lembar plastik klep kecil untuk membungkus paket narkoba, selain itu, tim juga mengamankan handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, uang tunai Rp200 ribu diduga hasil penjualan sabu,” terangnya.

Untuk proses selanjutnya, tersangka beserta BB telah diamankan di Polsek Kelayang, dan kasus ini terus Kami kembangkan dari mana tersangka mendapat barang haram tersebut, ucap Misran. (man)

  • Bagikan