Hingga Penutupan, Hanya 15 Parpol Ajukan Dokumen Balon Legislatif ke KPU Inhu

  • Bagikan
Ket Photo : KPU Inhu Menerima Pengajuan Dokumen Balon Legislatif dari Partai Garuda

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sesuai Jadwal yang telah ditetapkan, jadwal pengajuan Dokumen Bakal Calon (Balon) Legislatif Pemilu 2019 adalah mulai tanggal 4 Juli s/d 17 Juli 2018.

Dari 16 (Enam Belas) Parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu (Pemilihan Umum) tahun 2019 mendatang, hanya 15 (lima belas) Parpol yang mengajukan Balon Legislatif nya ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu).

“Alhamdulillahah, KPU Inhu sudah selesai menerima pengajuan dokumen balon anggota DPRD Inhu untuk Pemilu 2019 mendatang,” kata Ketua KPU Inhu M Amin SE, M.Si Rabu (18/7/2018).

Dijelaskan Amin bahwa, hingga pukul 24.00 Wib, hanya 15 (lima belas Parpol yang mengajukan dokumen balon legislatif nya, sementara Parpol PSI (Partai Solidaritas Indonesia) tidak ada mendaftar.

“Adapun rincianya adalah sebagai berikut, jumlah Parpol 15, Jumlah Caleg 555 orang yang terdiri dari 362 laki-laki dan 193 perempuan,” terangnya.

Dijelaskan Amin lagi bahwa KPU Inhu telah menjadwalkan pengajuan Dokumen Balon Legislatif bagi Partai PSI.

“Kita sudah menjadwalkan, namun hingga waktu pengajuan habis Parpol tersebut tidak ada datang untuk mengajukan Dokumen Balon Legislatif nya,” tegas Amin. (Man)

  • Bagikan