Jajaran Polres lnhu Ungkap Pelaku Perampokan di Gudang lndomarco Belilas

  • Bagikan

 

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) akhirnya berhasil meringkus kawanan rampok yang beroperasi di Gudang Milik PT. Indomarco Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap para kawanan rampok yang beroperasi di Belilas beberapa waktu yang lalu, katanya Senin (11/5/2020).

“Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (rampok) tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2020) sekira pukul 20.30 WIB, dalam kesempatan tersebut para kawanan rampok berhasil menggondol uang sebesar Rp100 juta serta beberapa barang lainnya,” terangnya.

Selain itu para kawanan rampok tersebut juga berhasil menggondol 4 unit tablet Merk ZYREX Warna hitam inventaris kantor yang terletak dalam brankas yang tidak dikunci dan 1 Unit HP Oppo warna silver, 1 Unit HP OPPO warna putih dan 1 Unit HP XIOMI warna putih.

“Atas kejadian tersebut pihak PT INDOMARCO ADI PRIMA mengalami kerugian sekira Rp130 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberida,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Pada Kamis (7/5/2020) tim gabungan Jatanras Polda Riau, Sat Reskrim Polres Inhu dan Unit Reskrim Polsek seberida yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Febriandy S.IK dan Kapolsek Seberida AKP Hendri Suparto S.Sos telah melakukan Penangkapan terhadap tersangka.

“Mereka adalah NP alias Nanang (27) mantan jaryawan PT Indomarco, warga Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, AT alias Camai alis Anto alias Ari (39) warga Desa Pelata Bumi, Kecamatan Seberida, Sabar (39) warga Simpang IV Belilas RT. 015 RW. 005 Kecamatan Seberida dan Ronalwis (37) karyawan Indomarco (kepala gudang) warga Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten lnhu,” paparnya.

Hasil peyidikan dan keterangan tersangka menjelaskan bahwa kedua tersangka mengakui telah melakukan Pencurian dengan Kekerasan tersebut, bersama
4(empat) Orang tersangka lainnya, masing-masing M. Yusuf alias Ayong, Tri Sapari alias Pai, Siman Harefa, Arman Prasetio (sekarang ini diamankan di Polres Pelelawan dalam perkara Curas)

“Tersangka NP Alias Nanang berperan, merencanakan pencurian tersebut dan mengundang tersangka lainnya, dan saat melakukan Pencurian tersebut tersangka sejak Pukul 13.00 WlB sudah berada di dalam Gudang (TKP) bersembunyi,” terangnya lagi.

Pada saat para tersangka lainnya masuk ke TKP Tersangka ini tetap berada di dalam Gudang, dan keluar bersama tersangka lainnya setelah selesai melakukan Curas tersebut.

“Tersangka AT alias Camai alias Anto Ari berperan mengantar para tersangka ke TKP, dan saat tersangka lainnya melakukan Curas di dalam gudang tersangka ini bersama M. Yusuf alias Ayong, tetap berada di dalam mobil yang terparkir di depan Ruko (TKP),” sambungnya.

Sementara itu tersangka SBR, mengetahui tentang kejadian curas namun tidak melaporkan ke pihak berwajib, untuk tersangka Tri Sapari alias Pai berperan sebagai yang menodongkan senjata api kepada tiga orang korban, Siman Harefa berperan sebagai mengumpulkan uang yang ada dilantai, Arman Prasetio berperan mengikat ketiga korban dengan menggunakan lakban, ketiganya ditahan di Polres Pelalawan

“Berikutnya Bondan (DPO) berperan memantau situasi dari luar Ruko (TKP), RL alias Siar berperan memasukkan dan menyembunyikan tersangka NP alias Nanang di dalam Gudang (TKP),” sambung Misran.

Barang Bukti yang diamanakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Calya Type G dengan Nomor Polisi BM1523 BI, 1 (satu) buah Bandana dan 2 (dua) buah lakban.

“Sampai saat ini masih dilakukan pencarian dan upaya penangkapan terhadap DPO (Bondan) masih dilakukan,” tegasnya. (Man)

  • Bagikan