Kabag Tapem Akui PT. Tasma Puja Belum Miliki Izin Pelepasan Kawasan Hutan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Selain menuntut PT. Tasma Puja untuk mengembalikan lahan masyarakat Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, LSM PPKRI (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) Satuan Khusus Bela Negara (Satsus BN) DPD Provinsi Riau juga meminta izin perusahaan (PT. Tasma Puja) tersebut juga dicabut.

Hal ini sudah jelas melanggar aturan, karena dalam beroperasi perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit tersebut diduga belum mengantongi surat izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutan) RI.

Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM PPKRI Satsus BN DPD Provinsi Riau Arbain, Kamis (20/1/2022).

Dijelaskannya, hal ini berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau, Nomor : MP.01.02/4010-14/X/2021 tentang rekomendasi penyelesaian permasalahan tanah masyarakat Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu, tertanggal 28 Oktober 2021.

“Pada poin f, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau menyatakan bahwa objek sengketa berada di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK),” ujarnya.

Sehingga Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN) belum dapat melakukan pelayanan pertanahan pada lokasi tersebut, PT. Tasma Puja diminta untuk segera mengurus surat keputusan pelepasan kawasan hutan kepada instansi yang membidangi urusan kehutanan.

“Namun sejauh ini, pihak PT. Tasma Puja diduga belum mengurus izin pelepasan kawasan hutan sebagaimana dimaksud,” sambungnya.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Inhu R. Fahrurozi S.Sos.

Melalui salah satu media online R. Fahrurozi mengatakan bahwa berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia  Nomor SK 531/ Men LHK/ Sekjed/ KUM,1/8/2021/30 Agustus 2021 yang lalu, puluhan PKS di Kabupaten Inhu sudah melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun di areal  kawasan hutan.

“Dari sekian PKS yang saat ini melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun di areal  kawasan hutan tersebut salah satunya adalah PT Tasma Puja yang berada di Kecamatan Batang Cenaku dengan luas lahan 1.896 Hektar,” singkatnya. (man)

  • Bagikan