Kades Bukit Selanjut Dilaporkan ke Kejati Riau

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepala Desa (Kades) Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Guspan Ardodi dilaporkan oleh perangkat desanya sendiri terkait Anggaran  pembelanjaan Desa tahun 2015, 2016,dan 2017 dari APBN.

Laporan tersebut dilakukan oleh 3 (Tiga) Kepala Dusun (Kadus) Desa Bukit Selanjut yaitu Alpizar (Kadus l), Yuzar (Kadus ll) dan Kalkausar (Kadus lll) pada tanggal 22 juli 2017 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Hatta Munir Ketua LSM MPR Ber-Nas (Masyarkat Peduli Reformasi Berwawasan Nasional) Kabupaten Inhu selaku kuasa pendamping tiga Kadus tersebut jum’at (22/12/2017) mengatakan bahwa Anggaran tersebut diduga Mark Up.

“Sebelumnya, Perkara ini sudah di laporkan ke Kejati Riau dan telah diselidiki, dari hasil tersebut Kejati Riau melimpahkan perkara ini ke Kejari Inhu guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu Kalkausar Kadus llI dan Alpisar Kadus I mengatakan bahwa ada beberapa poin yang dilaporkan ke Kejati Riau diantaranya dugaan pembelian lahan kantor desa anggaran 2015 Rp. 62 juta diduga tidak terlaksana.

“Selanjutnya dana untuk pemuda 2015 Rp.23 juta tidak diterima oleh Ketua Pemuda, Pembanguna kantor Desa 2016 Rp.340 jta disinyalir Mark Up, WC Umum 2016 Rp. 45 juta, pembangunan jalan dusun III 2017 Rp. 485 jta disinyalir Mark Up, pembangunan Drainase Dusun III 2017 Rp. 350 juta juga disinyalir Mark Up,” katanya.

Guspan Ardosi,Kepala Desa Bukit Selanjut saat dikonfirmasi melalui  selulernya mengatakan apakah yang melaporkan saya itu punya data bahwasanya saya melakukan Mark Up.

“Apabila saya dilaporkan kepihak yang berwajib saya sebagai warga Negara Indonesia yang baik akan mengikuti aturan yang berlaku,” Ujarnya.

Kami sebagai perangkat Desa hanya melaksanakan kegiatan,masalah ada Mark Up dalam kegiatan tersebut pemerintah yang membidangi lah yang tau.

“Setiap kegiatan Desa kan ada yang Pedamping Desa yang bertugas mengontrol atau pengawasi segala kegiatan di Desa tersebut,ucap Guspan Ardodi,” tegasnya.

Guspan Ardodi juga menjelaskan bahwa pembangunan jalan Dusun III Desa Bukit Selanjut  anggaran APBN 2017 sepanjang 2.5 kilo meter dengan anggaran Rp. 485 juta, dikerjakan oleh kontraktor dari Rengat dengan CV Amigro, dilakukan dengan cara lelang, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan