Kejari Inhu Terima Berkas Perkara Pelanggaran Pilkada

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara pelanggaran tindak pidana Pemilu oleh penyidik Gakkumdu dari Polres Indragiri Hulu (Inhu), penyidik akhirnya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Kamis (19/11/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, tersangka Edi Priyanto yang merupakan Kepala Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu itu diduga mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu Paslon Pilkada.

Plt Kajari Inhu, Furkon Syah Lubis SH MH, melalui Kasi Pidum Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaaan Negeri Inhu.

“Benar, sudah dilimpahkan ke kami. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” ungkap Kasi Pidum.

Dijelaskannya, tersangka dijerat UU Nomor 10 Tahun 2016 jo UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal188, setiap pejabat negara, ASN, Kepala Desa atau sebutan lainnya yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),” singkat Bowo.

Untuk diketahui, tersangka tersebut sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu oleh tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu, Nomor Urut 4, Irjen Pol (P) H Wahyu Adi – Hj Supriati atas video durasi 35 detik bersama salah satu organisasi menyatakan dukungan ke paslon bupati dan wakil bupati dari nomor urut 2.

“Benar, laporannya telah kita masukan ke Bawaslu Inhu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, dengan nomor laporan: 002/PL/PB/KAB/04.05/X/2020, tanggal 20 Oktober 2020,” ungkap Herry Purnama selaku Sekretaris Tim Partai Koalisi Pemenangan Wahyu Adi – Hj Supriati.

Menurut Herry, apa yang dilakukan Kades Talang Jerinjing jelas telah melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan itu adalah bagian dari tindak pidana. (man)

  • Bagikan