Kembali Warga Gudang Batu Lirik Ditangkap Sebagai Pengedar Sabu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) berhasil mengalahkan 1 (satu) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 11.30 WIB, di Desa Gudang Batu.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Senin (6/7/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap diduga pelaku tindak pidana setiap orang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan atau setiap orang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Hal ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dimana tersangkanya adalah WS alias Willy,” katanya.

Dijelaskannya, pada Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 10.00 WIB personil Polsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka di Desa Gudang Batu sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

“Kemudian ia melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Lirik AKP Ali Azar S.Sos,” sambungnya.

Selanjutnya Kapolsek Lirik memerintahkan anggota Polsek Lirik
lainya untuk melakukan penyelidikan ke rumah tersangka dan menemukan tersangka didalam rumah.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan di dalam kamar tersangka dibawah karpet ditemukan 1 (satu) bungkus plastik yang berisi diduga Narkotika jenis sabu.

“Ketika dilakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di depan rumah tersangka dipinggir jalan,” terangnya.

Narkoba tersebut disimpan di dalam botol plastik warna putih, terdapat 2 (dua) bungkus plastik yang berisi diduga narkotika jenis sabu dan dari tersangka juga diamankan uang sejumlah Rp300 ribu dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

“Kemudian tersangka dan Barang Bukti (BB) 3 (tiga) bungkus plastik yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,78 Gram digelandang ke Mapolsek lirik guna proses hukum lebih lanjut,” paparnya.

Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit Hand Phone merek Redmi 8A Pro, 1 (satu) buah botol plastik warna putih dan uang sejumlah Rp300 ribu, tutupnya. (Man)

  • Bagikan