Konflik Masyarakat Dengan PT. Tasma Puja, Pemda Inhu Diminta Tanggap

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Anggota LSM PPKRI (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) Satuan Khusus Bela Negara (Satsus BN) DPD Riau Arbain terkait permasalahan konflik masyarakat Desa Alim dengan PT. Tasma Puja meminta agar Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tanggap

“Sudah sangat jelas di dalam surat yang saya buat dengan saya paparkan secara detail, telah kita jelaskan dan disampaikan kepada pemda bahwa substansi yang kita minta adalah penegakn supremasi hukum terhadap hak melekat perorangan dalam arti yang seluas luasnya,” kata Arbain, Kamis (3/3/2022).

Hal ini atas bidang tanah yang telah dimiliki berdasarkan ketentuan Perundang Undangan dan UU pokok Agraria No 5 tahun 60 dan sesuai dengan Amanat Pembukaan UUD 45.

“Hal ini tidak dapat dihapuskan dengan alasan apapun juga, termasuk apabila dulunya ada kelalaian administrasi oleh perangkat Desa Alim yang menerbitkan SKT sementara administrasi pelepasan kawasan hutan belum selesai atau belum lengkap,” kata katanya lagi.

Maka seharusnya sesegera mungkin dilengkapi dan diselesaikan oleh perangkat Desa Alim yang baru minimal sesuai SKT yang telah diterbitkan atas nama 91 orang yang memberikn kuasa kepada LSM PPKRI Satsus BN DPD Riau. dari 110 orang tanpa menghalangi hak melekat perorangan atas tanah masing-masing sesuai SKT.

“Seharusnya pihak pemda beserta jajarannya harus membantu semaksimal mungkin sehingga tidak ada lagi pemahaman-pemahaman lain yang membuka ruang dan celah bagi oknum-oknum mafia tanah untuk menghalang-halangi pemilik lahan melakukan segala haknya diatas lahan masing-masing.

“Sebagai penerima kuasa, saya berharap kepada semua pihak agar memprioritaskan penegasan hak perorangan atas lahan masing-masing sesuai SKT agar kerawanan sosial baik individu maupun kelompok dapat dicegah lebih dini,” ungkapnya.

Dan yang terpenting kata Arbain, sebagai perusahaan yang menggarap kawasan hutan PT. Tasma Puja wajib memiliki izin pelepasan kawasan dari kementerian dan selanjutnya mengeluarkan 20 persen hak masyarakat yang ada disekitar perusahaan tersebut.

“Penyelesaian itu yang selalu kami harapkan agar permasalahan yang telah lama dan berlarut-larut dapat segera terselesaikan dengan baik,” tutupnya. (man)

  • Bagikan