Kuasa Hukum Terdakwa Money Politik di Inhu Minta Dimas Dibebaskan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kuasa Hukum Dimas Kasiono Warnorejo terdakwa dalam kasus Money Politik pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Provinsi Riau yang terjadi di Kabupaten lndrajoni Hulu (lnhu) meminta tersangka dibebaskan.

Kuasa Hukum menilai, tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu cacat hukum dan kabur.

Seperti diketahui, sebelumnya JPU menuntut terdakwa Dinas Kasino Warnorejo bersalah oleh dan melanggar pasal 187A ayat 1 a Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pelanggaran Pilkada.

Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum terdakwa Iriansyah SH dan Oki Nanda Putra SH dalam sidang Senin (23/7/2018) sore meminta kepada Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sektor SH,MH untuk membebaskan terdakwa dari Tuntutan JPU.

Dakwaan yang di ajukan JPU untuk terdakwa Dimas, tidak memenuhi unsur pasal tersebut, hal ini sesuai dengan pendapat ahli hukum pidana yang diajukan oleh JPU pada sidang lalu.

“Dengan demikian, hakim diminta menolak dakwaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Dimas,” katanya.

Selain itu, hal tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi Desi Arisanti dan cara perolehan barang bukti dilakukan secara rekayasa oleh pelapor.

Sementara Oki Nanda Putra SH, mengatakan bahwa saksi Desi Arisanti dan Siti Latifah mengaku tidak terpengaruh atas pembagian bahan pakaian wanita disertai selembaran terhadap pemilihan Paslon Cagubri nomor urut 3.

“Dalam pembagian bahan pakaian wanita dan selembaran gambar Paslon, terdakwa tidak memaksa, kalau mau pilih ya pilih, terserah,” sambungnya.

Sementara itu atas penerimaan bahan pakaian wanita, saksi Desi Atisanti juga tidak terpengaruh sesuai dengan pengakuan ya tidak memilih Paslon Gubri nomor 3.

Dalam pembelaan, kuasa hukum juga mengatakan bahwa terdakwa adalah korban, sebab terdakwa tidak menerima upah atas pekerjaannya membagikan bahan pakaian wanita kepada Desi Arisanti dan Siti Latifah. (Man)

  • Bagikan