Luar Biasa, Beberapa Hari Dilantik Kades Serai Wangi,Langsung Copot Semua Perangkat Desa

  • Bagikan
RlAUDETIL.COM, RENGAT – Tindakan Kepala Desa (Kades) Serai Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (lnhu) yang baru dilantik layak mendapat perhatian dari semua pihak.
Pasalnya, begitu menjabat sebagai kades langsung menerbitkan Surat Keteragan (SK) pemberhentian bagi seluruh perangkat, mulai Sekertaris Desa (Kades), Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi) dan empat Kepala Dusun (Kadis).
Selain itu Sukardi (Kades Serai Wangi) juga memberhentikan seluruh Ketua RT (Rukun Tetangga) dan Ketua RW (Rukun Warga) yang berdasarkan aturan Undang Undang bukan kewenangan kepala Desa memberhentikannya.
Sekdes Serai Wangi Armizon bersama sejumlah kaur dan kasi serta kadus yang diberhentikan Sukardi ketika dikonfirmasi Senin (2/3/2020) di Peranap mengatakan bahwa dirinya diberhentikan berdasarkan surat kades nomor 01 tahun 2020 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Dekertaris Desa Serai Wangi tanggal 25 February 2020.
Dikatakan Armizon, surat pemberhentian ini saya terima hari Selasa (25/2/2020) sekira pukul 21.00 WIB yang diantarkan kerumah oleh masyarakat, namun dirinya tidak tau apa penyebab dirinya diberhentikan.
” Saya tidak tau apa kesalahan dan penyebab saya diberhentikan, dan hingga saat ini saya belum bertemu dengan kades untuk mempertanyakan hal ini,” ujarnya lagi.
Sementara itu lndra Nasution, Kaur Umum dan Perencanaan Desa Serai Wangi yang juga diberhentikan mengatakan bahwa dirinya mengetahui surat pemberhentiannya pada Sabtu (29/2/2020) sore melalui seorang masyarakat yang mengantarkan kepadanya.
“Saya pun tidak tahu apa kesalahan saya sehingga harus diberhentikan , sementara setau saya pemberhentian harus nya melalui proses yang melibatkan pihak kecamatan,” terangnya.
Seharusnya, sebelum terbit SK pemberhentian terlebih dahulu menerima surat peringatan (SP), sedangkan dirinya sampai terbitnya surat pemberhentian belum pernah menerima SP, sambungnya.
Hal yang sama juga diungkap Roni Paslah yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan yang juga diberhentikan, dimana dirinya mengatakan bahwa  Sukardi baru dilantik sebagai kades pada Rabu (17/2/2020), dan pada tanggal 25 dibulan yang sama (February) sudah memberhentikan semua perangkat desa.
“Artinya baru beberapa hari dilantik bagaimana bisa menilai kinerja perangkat desa yang sudah sekian lama menjabat,” singkatnya.
Camat Peranap Umar S.Sos dikonfirmasi melalui seluler Senin (2/3/2020) mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui adanya pembredelan perangkat Desa Serai wangi.
“Sampai saat ini saya belum ada menerima tembusan surat dari Kades Serai Wangi yang baru,” katanya.
Dikatakannya, jika ada pemberhentian perangkat desa tidak melalui proses maka kebijakan itu merupakan kebijakan yang salah dan itu tidak benar,  apa lagi jabatan RT dan RW diberhentikan oleh kades, dan ini sangat aneh, sebab RT dan RW diangkat oleh masyarakat melalui musyawarah bukan oleh kades.
“Memang SK RT dan RW di keluarkan oleh Kades, namun pengangkatan nya bukan oleh kades,” jelasnya.
Sementara itu, Sukardi selaku Kades Serai Wangi belum berhasil dihubungi untuk diminta konfirmasi terkait hal ini. (man).
  • Bagikan