Luar Biasa, Napi Rutan Rengat 12 Tahun Berkeliaran Tanpa Tercium

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Apresiasi patut kita berikan kepada jajaran Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), pasalnya tanpa sengaja telah berhasil mengamankan seorang Narapidana (Napi) yang kabur dari Rutan (Rumah Tahanan Negara) Rengat sejak tahun 2010 yang lalu.

Napi yang bernama Mulyadi ini menjadi penghuni rutan rengat karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan bebas berkeliaran selama 12 tahun.

Seperti diketahui, pada Minggu (6/2/2022) kemarin, Satreskrim Polres Inhu melakukan penangkapan terhadap pelaku pembakar rumah warga Desa Kampung Pulau Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu.

“Pada saat melakukan pencarian terhadap pelaku pembakaran tersebut disebuah gubuk di seberang Desa Kuantan Babu Kecamatan Rengat tim menemukan Mulyadi bersama seorang rekannya,” kata Kasubsi Penmas Polres Aipda Misran, Senin (7/2/2022).

Lebih jauh dijelaskan Misran, kasus pembakaran rumah tersebut terjadi Kamis 25 September 2021 di Desa Kampung Pulau terhadap rumah milik Sutikno (49), sedangkan kasus curat tersebut terjadi pada tahun 2010 lalu.

Korban (Sutikno) mendatangi Polres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialaminya. Sejak kasus itu dilaporkan, Unit Reskrim Polres Inhu terus melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang ciri-cirinya sudah diketahui dalam rekaman CCTV.

“Akhirnya, Sabtu 5 Februari 2022, tim mendapat informasi jika pelaku bersembunyi disebuah pondok kebun seberang sungai Indragiri wilayah Desa Kuantan Babu (Kuba) Kecamatan Rengat,” ungkapnya.

Informasi ini dilaporkan ke Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila S.Ik, MM, respon cepat terhadap informasi berharga itu, Kasat Reskrim mengintruksikan tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Inhu turun kelapangan untuk penyelidikan dan meringkus pelaku.

“Tim segera menuju ke pondok kebun itu, dengan bersusah payah karena akses jalan sangat ekstrim,” sambungnya.

Akhirnya tim tiba di pondok kebun pada Minggu 6 Februari 2022 pukul 01.15 WIB, dan menemukan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama Mulyadi dan Afrizal, keduanya merupakan teman SBN, bahkan Mulyadi merupakan Napi kasus Curat yang kabur dari Rutan Rengat pada tahun 2010 lalu.

“Tentu saja tim mengamankan 2 orang itu dan membawanya ke Polres Inhu untuk di interogasi,” paparnya.

Dari pengakuan mereka, SBN berada dirumah Afrizal Desa Kampung Pulau, tanpa membuang waktu, tim menuju Desa Kampung Pulau dan pada pukul 02.15 WIB mengamankan SBN dirumah Afrizal.

“Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) dari tangan SBN, yakni sebilah senjata tajam berupa pisau dan sepeda motor jenis Honda Astrea Grand yang digunakan pelaku ketika membakar rumah korban,” ujarnya.

SBN digelandang ke Mapolres Inhu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan.

“Sedangkan Mulyadi, Napi Rutan Rengat yang kabur, Senin 7 Februari 2022 pagi telah diserahkan pada Rutan Rengat untuk menjalani lagi masa hukumannya,” tutup Misran. (man)

  • Bagikan