Masyarakat Minta Tambang Ilegal Mining di Desa Belimbing dan Danau Rambai Ditutup

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Karena dinilai merugikan negara, keberadaan aktifitas tambang ilegal batu putih campur pasir (Sertu) yang disebut sebut sebagai tambang emas putih di Desa Belimbing dan Desa Danau Rambai Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau agar ditutup.

“Selain merusak lingkungan, aktifitas pengusaha itu dinilai berpotensi membuat kerugian terhadap negara dan masyarakat,” kata Ali Amsar melalui selulernya, Kamis (3/3/2022).

Dikatakannya, kondisi terkini lokasi tambang batu putih di Desa Belimbing yang diangkut ratusan armada yang melintas di jalan Desa Danau Rambai sempat terhenti selama kurang lebih satu tahun, namun kemudian kembali marak dan memporak porandakan lingkungan.

“Cobalah lihat kesana (kelokasi) banyak danau-danau terbentuk dan tidak dilakukan reklamasi,” kata Ali Amsar.

Dijelaskan Ali Amsar, praktek ilegal mining yang beroperasi di Desa Belimbing ini diduga meraup omset milyaran rupiah per bulan sudah beroperasi selama 2 tahun lebih, dapat dibayangkan bagaimana kehancuran yang terjadi akibat praktek tersebut .

“Sebab, satu hari ratusan mobil lalu lalang mengangkat batu putih itu, setiap mobil yang beli batu dibandrol dengan harga Rp220 ribu dan untuk mobil teronton dibandrol dengan harga Rp800 ribu,” ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam menjalankan prakteknya pengusaha tambang ilegal mengatasnamakan masyarakat, padahal masyarakat jika membutuhkan juga harus membeli dengan harga yang juga mahal,

Lebih jauh dijelaskanya, jika saja pelaku tambang batu putih itu memiliki izin, maka setiap kubikasi batu putih itu ada nilai rupiah yang diperoleh oleh negara.

“Kita tidak menuduh, tapi kami yakin, tambang ilegal mining di Belimbing dengan omset milyaran rupiah perbulan itu di beking oknum aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dirinya meminta kepada Aparat Penagak Hukum menindak tegas para pelaku ilegal mining tersebut sehingga tidak terkesan kebal hukum, harapnya.

Sebagai mana pemberitan sebelumnya, ada 6 orang pelaku yang diketahui melakukan aktifitas tambang ilegal mining dengan cara merusak lingkungan di Desa Belimbing tersebut, 6 pelaku tersebut diantaranya, MB, KG, LM, LM, SS dan HS. (man)

  • Bagikan