Menteri ATR/BPN Saksikan Penyerahan 1.000 Sertifikat Tanah Hasil PTSL Untuk Masyarakat Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kantor Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menyelenggarakan acara Penyerahan 1.000 Sertifikat tanah kepada 11 perwakilan desa di Kabupaten Inhu yang disaksikan secara virtual oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil.

Acara ini dilaksanakan di gedung Dang Purnama, Rengat, Rabu (03/03/2021) yang juga dihadiri secara virtual oleh Gubernur Riau yang diwakili Plh Sekda Riau Masrul Kasmy.

Acara ini juga dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muhammad Syahrir, Plh Bupati Inhu yang diwakili Plt Asisten Pemerintahan Syaiful Bahri, Forkopimda se-kabupaten Inhu, serta perwakilan Masyarakat penerima sertipikat.

Dalam laporannya Kakantah Inhu Taufik Suroso Wibowo menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan Menteri ATR/Kepala BPN yang telah menyaksikan penyerahan sertifikat kepada Masyarakat, sehingga menambah kepercayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu menyelesaikan target program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Dengan kerja sama dan dukungan Forkopimda, jajaran Camat dan Kepala Desa, kami yakin dapat menyelesaikan target Program PTSL sebanyak 28.000 bidang di tahun 2021,” Ujarnya.

Melalui sambutannya Sofyan Djalil menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Riau, Kakanwil BPN Provinsi Riau, Pemerintah Kabupaten Inhu, dan Kakantah Inhu yang telah berupaya mensukseskan Program PTSL di Provinsi Riau.

“Saya mengucapkan selamat kepada bapak-bapak dan ibu-ibu yang sudah menerima sertifkat. Nanti kita akan adakan lagi penyerahan sertifikat yang mungkin langsung disaksikan oleh Presiden,” katanya.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi khususnya Kabupaten Inhu yang sangat mendukung program ATR/BPN ini.

Dalam sambutan Plh Sekda Provinsi Riau, Masrul Kasmy menyambut baik acara penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat yang merupakan program strategis nasional di Provinsi Riau.

“Hal ini sebagai wujud kehadiran negara untuk rakyat khususnya masyarakat Kabupaten Inhu dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah,” tegasnya. (man)

  • Bagikan