Miliki Narkotika Jenis Shabu, Warga Pasir Sialang Jaya Diciduk Polisi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) lndragiri Hulu (lnhu) kembali menangkap seorang yang diduga menyimpan, memiliki, menguasai, menjual, diduga narkotika jenis shabu.

Penangkapan tersebut dilakuian Polsek Lirik, Senin (7/10/2019) sekitar pukul 13.00 wib, di Desa Pasir Sialang Jaya, Kecamatan. Lirik, Kabupaten Inhu.

Tersangkanya adalah JU (43) Laki – laki, warga Desa Pasir Sialang Jaya, RT. 004 RW. 002, kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.lk melalui Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran, Senin (7/10/2019) malam.

“Penangkapan berawal adanya informasi dari masyarakat pada Senin (7/10/2019), sekira pukul 12.00 Wib,” katanya.

Dijelaskannya, anggota Polsek Lirik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pasir Sialang Jaya, inisial JU diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menjual narkotika jenis shabu.

Setelah mendapat informasi tersebut kemudian anggota Polsek Lirik yang dipimpin oleh Kapolsek Lirik AKP Ali Azar, S.Sos melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, sambungnya.

“Dalam kesempatan itu diperoleh informasi bahwa tersangka JU sedang berada dirumahnya,” ungkap Misran.

Kemudian Anggota Polsek Lirik yang dipimpin Kapolsek langsung menuju kerumah tersangka JU, dan melihat JU sedang berada di rumah.

“Kemudian dilakukan penangkapan, ketika dilakukan penggeledahan diruang tamu diatas televisi ditemukan 1 (satu) buah kotak minyak rambut,” ungkapnya lagi.

Didalam kotak tersebut ditemukan 12 (dua belas) paket kecil dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu, dan di lantai atas rumah ditemukan 1(satu) unit timbangan digital, 1(satu) buah mancis, 1 (satu) buah bong, kaca, gunting, 3 (tiga) pak bungkus plastik klip.

“Dari tersangka juga ditemukan uang Rp355 ribu yang diakui tersabgka uang tersebut dari hasil penjualan narkotika,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Lirik untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Man)

  • Bagikan