Pabrik Pupuk di Desa Pekan Heran Diduga Ilegal

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,RENGAT – Pabrik Pupuk Compos yang berada di Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diduga Ilegal, pasalnya Pabrik Pupuk tersebut tidak memiliki merk dan bahkan tidak memiliki standart uji kelayakan.Sementara itu, ketika dilakukan Investigasi kelokasi Proyek pada sabtu (3/6/2017) tidak terlihat adanya merk di pabrik pupuk tersebut, dan terlihat aktifitas para pekerja yang sedang melakukan pengolahan pupuk.

Salah seorang pekerja yang berhasil ditemui di Panrik Pupuk tersebut yang mengaku bernama Sarno mengatakan bahwa pabrik pupuk ini sudah lama beroperasi.

“Pupuk ini diolah dari Tahi Ayam (Kotoran Ayam) yang bahan bakunya di datangkan dari propinsi tetangga Sumatera Barat (Sumbar),” katanya.

Selanjutnya Tahi Ayam tersebut dicampur dengan beberapa bahan lainnya seperti Abu Bayler (Sisa Pengolehan) Kelapa Sawit, serta beberapa bahan lainnya.

Ketika ditanya apa nama pupuk tersebut dirinya mengatakan karena pemasaran pupuk ini terbatas kita tidak memakai merk apapun, dikarung hanya tertulis S Organik, sedangkan usaha ini adalah Usaha Dagang (UD) Pribadi Jaya, katanya.

Sementara itu Plt Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Perikanan (Distankan) Inhu Ir. Widodo saat ditemui diruang kerjanya jum’at (9/6/2017) mengaku tidak tahu adanya pabrik pupuk Compos di lnhu.

“Saya tidak ada mendapat laporan keberadaan pabrik tersebut, untuk lebih jelasnya coba tanyakan langsung ke Dinas Pelayanan Perizinan Satu Atap (DPPSA) Inhu),” singkatnya. (Man)

  • Bagikan