Paslon Nomor Urut 2 Rezita Meylani – Junaidi Rahmat Menang di Pilkada Inhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu) nomor urut 2 Rezita Meylani – Junaidi Rahmat akhirnya ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) 9 Desember 2020 kemarin.

Hal ini terungkap dari hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara hasil Pilkada Inhu yang dilaksanakan KPU sejak Rabu (16/12/2020) kemarin.

Seperti diketahui, terjadi aksi saling klaim kemenangan antara pasangan nomor urut 2 Rezita Meylani – Junaidi Rahmat (Rajut) dengan Paslon nomor urut 5 Rizal Zamzami – Yoghi Susilo (Ridho).

Dalam Rapat Pleno yang digelar di Aula Kantor KPU Inhu Jalan Lintas Pematang Reba – Pekan Heran ini Paslon nomor urut 2 unggul dari Paslon lainnya dengan jumlah suara 50.356 suara mengalahkan pesaing terdekatnya Paslon nomor urut 5 yang meraih suara 50.048.

Rapat Pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Inhu Yenni Mairida SE, MM dan dihadiri oleh Bawaslu Inhu, PPK SE Kabupaten Inhu, para saksi Paslon serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dari hasil rapat pleno ini Paslon nomor urut 4 Irjen Pol Wahyu Adi – Supriati berada di posisi 3 dengan perolehan suara 36.156, Paslon nomor urut 3 Siti Aisyah – Agus Rianto berada di posisi 4 dengan perolehan suara 35.653 dan Paslon nomor urut 1 dr Nurhadi – Kapten (Pur) Toni Sutianto berada di posisi 5 setelah meraih 17.644 suara. 

Ketua KPU Inhu dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dengan ini KPU Inhu menetapkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) 2020.

“Dengan telah ditetapkanya rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhu 2020, tugas KPU belum selesai,” ungkapnya.

Sebab KPU masih menunggu tiga hari setelah penetapan ini ada tidaknya gugatan terkait dinamika-dinamika yang ada dalam proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara ini.

“Setidaknya lima hari paling lambat, ada tidaknya gugatan, setelah adanya surat putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) maka KPU akan menetapkan Paslon terpilih,” tegasnya. (man)

  • Bagikan