RIAUDETIL.COM, RENGAT – Seorang laki-laki pengedar narkoba jenis sabu terpaksa diamankan Polsek Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang hendak bertransaksi disebuah warung yang juga kedai kopi tak jauh dari tempat tinggalnya.
Tersangka kasus narkoba itu adalah TR alias Tri (40) warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, diringkus unit Reskrim Polsek Batang Cenaku, Senin 7 November 2022, pukul 17.00 WIB, disebuah warung di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku.
“Dari tangan tersangka, berhasil diamankan 7 paket sabu siap edar dengan berat kotor 8,75 gram,” kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.Ik, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 9 November 2022 siang.
Dijelaskan Misran, bermula informasi dari masyarakat kepada Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku Ipda Awet L Nainggolan SH, tentang ada seorang laki-laki yang kerap bertransaksi narkoba di sebuah warung di Desa Aur Cina.
“Ternyata laki-laki itu, sudah lama menjadi target operasi Polsek Batang Cenaku,” terangnya.
Informasi itu dilaporkan kepada Kapolsek Batang Cenaku Iptu Adam Efendi SE, MH, lalu Kapolsek perintahkan Kanit Reskrim bersama anggotanya untuk menyelidiki kebenaran informasi itu.
“Pada pukul 17.00 WIB, tim tiba disebuah warung Desa Aur Cina, terlihat seorang laki-laki duduk dengan santai d warung itu, seperti menunggu seseorang. Tim langsung mengamankan laki-laki yang mengaku berisinial TR alias Tri,” paparnya.
Saat digeledah, tim menemukan 5 paket sabu-sabu disimpan dalam kotak bedak, kemudian 2 paket didalam kotak rokok dari dalam tasnya, total barang bukti sebanyak 7 paket.
“Selain itu, tim juga menemukan barang-barang lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” terangnya.
Seperti, 1 pack plastik klep, timbangan elektrik, sendok pipet, bong, 2 untuk handphone yang digunakan untuk bertransaksi, uang tunai Rp 600 ribu hasil penjualan sabu dan barang bukti lainnya. (man)