Pengedar Shabu Dari Kecamatan Lirik Diamankan

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan 2 (Dua) orang tersangka yang diduga sebagai pengedar Shabu di Wilayah Kecamatan Lirik, Senin (16/7/2018).

Sekitar pukul 19.00 Wib Telah diamankan 1 (satu) orang laki-laki / Tersangka yang patut diduga memiliki, menguasai diduga Narkotika jenis Shabu, Kata Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting S lk melalui Paur Humas Polres lnhu IPDA Juraidi, Selasa (17/7/2018).

“Tersangkanya adalah RW Alias JN (32) warga Jalan Pondok Batu Desa Sungai Sagu Kecamatam Lirik Kabupaten Inhu,” terangnya.

Dijelaskannya bahwa penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika atau sering adanya transaksi narkotika jenis shabu di Desa Sungai Sagu Kecamatan Lirik.

“Berdasarkan Informasi Kasat Res Narkoba Polres Inhu AKP Zainal Arifin SH, MH memerintahkan personil Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal AIPTU Joko Wiyono melakukan penyelidikan di tempat sesuai informasi yang diperoleh,” lanjutnya.

Selanjutnya setelah dilakukan diskusi dilapangan dan diperoleh cara untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama RW alias JN dan diperoleh barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus yang disembunyikan dibalik celana pelaku.

“Selanjutnya dari pengakuan saudara RW bahwa di rumahnya masih ada sisa barang (narkotika) dan kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di rumah saudara RW dan petugas menemukan shabu sebanyak 4 (empat) bungkus sehingga total shabu yang ditemukan sebanyak 11 (sebelas) bungkus,” paparnya lagi.

Dari hasil introgasi di peroleh keterangan bahwa saudara RW memperoleh narkotila jenis shabu tersebut dari saudara H T, maka petugas melakukan pengembangan menuju ke tempat mangkal saudara H T.

“Petugas berhasil menemukan saudara H T berkat keterangan saudara RW dan di tangan saudara H T petugas berhasil memperoleh narkotika jenis shabu dan exstasi berikut timbangan elektrik,” terangnya.

Selanjutnya untuk saudara H T dibuatkan laporan polisi tanggal 16 juli 2018, atas penangkapan tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut.

“Adapun BB yang diamankan saat ini dari tangan saudara RW 11 (sebelas) bungkus shabu seberat 6, 56(enam koma lima puluh enam) gram, 1 (satu) helai celana panjang, 1 (satu) buah kotak rokok kaleng warna merah merk gudang garam, 1 (satu) unit HP samsung warna hitam, 1 (satu) buah mancis, 1 ( satu) helai celana hitam milik tersangka,” paparnya.

Sedangkan dari saudara H T diamankan 7 (tujuh) bungkus shabu dengan berat 8, 02 gram (delapan koma nol dua gram), 4 (empat) butir pil yang diduga exstasi warna hijau dengan berat 2, 28 gram (dua koma dua puluh delapan gram), 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 ( satu) buah kaleng rokok merk gudang garam dan 1 (satu) buah kaleng rokok merk sampoerna, tutupnya. (Man)

  • Bagikan