Pengembangan Kasus Narkoba di Batang Gansal, Polsek Amankan Warga Rohul

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal, Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu) mengamankan seorang warga Desa Ujung Rokan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Sabtu (9/11/2019) akhir pekan kemarin.

MT alias TJ alias LL (34) ditangkap di Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten lnhu, oleh anggota Polsek Batang Gansal.

Kapolres lnhu AKBP Efrizal S.lk ketika dikonfirmasi melakui PS Paur Humas Polres lnhu Aipda Mistan, Rabu (13/11/2019) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskannya, pada Sabtu (9/11/2019) sekira pukul 16.00 WIB Kapolsek Batang Gansal beserta anggota melakukan pengembangan terhadap perkara Narkotika LP. A/52/XI/2019/Riau/Polres Inhu/Sek Batang gansal tgl 09 Nopember 2019 ke Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku.

“Sesampainya di TKP Anggota Polsek Batang Gansal berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang diduga pelaku yang melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi,” katanya.

Setelah itu dilakukan penggeledahan di dalam dan luar rumah tempat pelaku diamankan, kemudian pada saat penggeledahan anggota menemukan bungkusan koran di dalam drum warna biru yang berisi air didepan rumah.

“Setelah dicek terhadap bungkusan koran tersebut berisi 4 (empat) bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening,” terangnya.

Anggota juga menemukan 2 (dua) bungkus yang diduga pil eksatasi yang dibungkus dalam plastik bening yang telah mencair, serta ditemukan 1 (satu) unit timbangan elektrik dan plastik kecil bening diduga untuk membungkus narkotika jenis sabu di dalam rumah tersebut.

“Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Batang Gansal untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Misran.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan adalah 4 (empat) bungkus diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26.86 gram, 2 (dua) bungkus diduga Pil Ekstasi warna merah yang telah mencair (basah), uang tunai sejumlah Rp. 10.900.000,00- (Sepuluh juta sembilan ratus ribu rupiah).

“Selain itu juga diamankan 1 (satu) unit timbangan elektrik warnah silver, 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna hitam, 1 (satu) unit Sepeda motor yamaha Aerox BM 5731 VZ warnah merah, 1 (satu) buah drum plastik warnah biru dan 2 (dua) bungkus plastik yang diduga digunakan untuk membungkus narkotika,” bebernya. (Man)

  • Bagikan