Penyelesaian Sengketa Lahan Deadlock, Masyarakat Desa Alim Kecewa

  • Bagikan

Penyelesaian Sengketa Lahan DecRIAUDETIL.COM, RENGAT – Camat Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Triyatno S.Sos beberapa waktu 1 minggu kepada masyarakat Desa Alim untuk melakukan mediasi dengan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian sengketa lahan dengan PT. Tasma Puja.

Namun upaya yang dilakukan oleh Camat bersama dengan pihak-pihak lainnya menemukan jalan buntu alias gagal total, hal ini dikarenakan pihak Desa Kepayang Sari yang mengklaim lahan tersebut tidak mau lagi adanya mediasi terhadap masalah ini.

Ditemui di Kantor Kecamatan Batang Cenaku, Jumat (4/3/2022) Triyatno mengatakan bahwa dirinya sudah berupaya untuk menemui tokoh masyarakat Desa Kepayang Sari untuk melakukan mediasi terhadap permasalahan ini.

“Namun upaya mediasi ini gagal alias deadlock, karena masyarakat Desa Kepayang Sari tidak mau lagi ada mediasi terkait permasalahan ini, mereka mengklaim lahan tersebut adalah milik mereka,” ujarnya.

Namun demikian pihaknya terus berupaya agar pihak desa Kepayang Sari untuk dapat menyerahkan legalitas yang dimiliki terhadap kepemilikan lahan tersebut, mereka berjanji untuk menyerahkannya pada senin pekan depan.

“Mereka (masyarakat Desa Kepayang Sari) berjanji akan menyerahkan legalitas kepemilikan lahan tersebut pada senin pekan depan,” tutupnya.

Menyikapi hal ini, Arbain dari LSM PPKRI (Penerus Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia) Satuan Khusus Bela Negara (Satsus BN) DPD Provinsi Riau selaku penerima kuasa masyarakat Desa Alim mengaku kecewa terhadap hal tersebut.

“Masyarakat Desa Alim ini konflik dengan PT. Tasma Puja yang telah menguasai lahan masyarakat Desa Alim seluas 91 hektare sebagai kebun inti,” katanya.

Jadi disini jelas masalahnya, masyarakat desa Alim tersebut bermasalah dengan PT. Tasma Puja bukan dengan masyarakat Desa Kepayang Sari.

“Jadi tolong pisahkan ini, kita tidak ada urusan dengan masyarakat Desa Kepayang Sari,” ungkapnya.

Pemerintah tinggal mempertanyakan legalitas yang dimiliki oleh PT. Tasma Puja terhadap lahan seluas 91 hektare yang dikuasai oleh PT. Tasma Puja yang berada di Desa Alim.

“Jika PT. Tasma Puja tidak memiliki legalitas terhadap lahan tersebut maka mereka berkewajiban mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya juga bahwa, sejauh ini PT. Tasma Puja tidak memiliki legalitas yang jelas, mereka tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan yang seharusnya mereka miliki sebagai perusahaan yang beraktifitas di dalam kawasan hutan.

“Untuk itu mereka juga berkewajiban mengeluarkan 20 persen dari jumlah lahan yang mereka kuasai sebagai kompensasi terhadap masyarakat sekitar,” tutupnya.

Ditambahkan Arbain bahwa sebagaimana yang telah disampaikan kepada pemda Inhu bahwa substansi yang kita minta adalah penegakan supremasi hukum terhadap hak melekat perorangan dalam arti yang seluas luasnya, tutupnya. (man)

  • Bagikan