Perusahaan di Inhu Wajib Bayar THR Karyawannya 7 Hari Sebelum Lebaran

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mewakili Bupati H Yopi Arianto SE, menegaskan agar seluruh perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja (naker) wajib membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Idul Fitri 1438 Hijriah tahun 2017 Masehi.

Wajib bayar THR keagamaan ini ditegaskan melalui surat edaran Bupati Inhu nomor 186/Disnaker.02/VI/2017 tertanggal 09 Juni 2017 tentang THR yang ditujukan kepada seluruh perusahaan swasta, BUMD, dan BUMN yang ada di Inhu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu H Nikson SH menerangkan, naker penerima THR dari perusahaan tanpa terkecuali. Antara lain karyawan dan atau buruh tetap, buruh harian lepas (BHL), maupun buruh pemegang kontrak antar waktu tertentu (PKWT). Kepada mereka wajib dibayarkan THR.

“Surat edaran ini akan didistribusikan ke seluruh perusahaan pada Senin pekan depan,” ungkapnya sabtu (10/6/2017) kepada wartawan.

Diterangkan, kewajiban bayar THR ini juga termaktub dalam SE Menaker RI nomor 3/2017 tertanggal 31 Mei 2017 dan Pemenaker nomor 6 tahun 2016 tertanggal 8 Maret 2016.

“Sedangkan nominal THR yang harus dibayarkan kepada setiap naker tetap adalah sebesar sebulan gaji, dan THR kepada naker BHL dan atau tenaga kontrak disesuaikan dengan rata-rata pendapatan perbulan masing-masing naker,” terangnya.

Untuk naker yang baru bekerja satu bulan secara berturut-turut atau naker yang bekerja dibawah satu tahun dihitung berdasarkan rata-rata upah per bulan.

“Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR diberi sanksi tegas sebagaimana Pasal 8 Pemenaker RI nomor 20 tahun 2016,” tegasnya.

Bagi Karyawan yang belum menerima hak THR-nya silahkan lapor ke Disnaker dan laporan akan ditindakanjuti, pungkasnya. (Man)

  • Bagikan