RIAUDETIl.COM, RENGAT – PT Citra Sumber Sejahtera (CSS) yang berada di Desa Pesajian dan Desa Punti Kayu Kecamatan Batang Peranab Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dinilai telah melecehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang HTI (Hutan Tanaman Industri) dan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu tersebut tidak mengindahkan himbauan Pemkab Inhu agar perusahaan tidak melakukan aktifitas diareal yang sedang berkonflik.
Meski Pemkab Inhu sudah mengeluarkan himbauan agar PT CSS tidak melakukan aktifitas diiahan konflik perusahaan tetap melakukan tindakan persekusi atau main Hakim sendiri dengan cara melakukan eksekusi sepihak lahan masyarakat desa Pesajian dan desa Punti kayu, kata seorang warga setempat yang tidak mau namanya dipublikasikan.
“Tanpa putusan Hukum bahkan perusahaan tersebut telah meracun, mendozer dan memutus semua akses jalan mayarakat,” terangnya, kamis (19/4/2018).
Hal ini tentu sangat Ironis, sebab sebelumnya pemerintah dimana pemda inhu melalui suratnya yang di tanda tangani oleh Sekda sudah menghimbau agar perusahaan tidak bereaktifitas.
“Surat ini tidak di gubris oleh perusahaan (PT CSS),” sambungnya.
Dijelaskannya juga bahwa lahan yang dimiliki oleh masyarakat diperoleh dari desa setempat lengkap dengan surat surat alas hak.
“Masyarakat lebih dulu memiliki lahan tersebut baru kemudian perusahaan datang belakangan,” tegasnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh pihat PT CSS ini adalah tindakan melawan Hukum dimana mereka dapat dipidana sesuai pasal 170 KUHP.
“Bukan hanya itu, dalam ketentuan hphti tegas mengatur bila di areal/konsesi terdapat pemukiman, pertanian dan lahan masyarakat harus di lepaskan dari areal atau diganti rugi,” pungkasnya.
Sementara itu belum ada fihak PT CSS yang dapat dihubungi untuk dimintai keterangan terkait hal ini. (Man)