PT KAT Mangkir Dari Undangan Hearing di DPRD lnhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Mutasi sepihak yang dilakukan oleh PT KAT (Kencana Amal Tani) terhadap puluhan karyawannya (naker) akhirnya di-hearingkan oleh DPRD Kabupaten lndragiri Hulu (lnhu), senin (3/12/2018)

Rapat dengar pendapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD lnhu Miswanto didampingi oleh Wakil Ketua DPRD lnhu Sumini, Ketua Komisi lll lrwantoni, ketua Komisi lV Sugeng Riono, Sekretaris Komisi lV Marlius, Camat Siberida Wisnu Subroto, Camat Batang Gansal Elinaryon.

Selain itu turut hadir Kepala Desa (Kades) Siambul dan Kelesa, Perwakilan Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kabupaten lnhu, Perwakilan Naker dan Ketua SPN (Serikat Pekerja Nasional) Kabupaten lnhu Tengku Ridwan, namun tidak satupun pihak perusahaan yang hadir.

Ketua DPRD lnhu Miswanto dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa rapat ini digelar sehubungan adanya laporan yang disampaikan oleh para tenaga kerja melalui Federasi Pekerja SPN kepada DPRD lnhu.

“Hal ini berkaitan dengan adanya mutasi sepihak yang dilakukan oleh perusahaan (PT. KAT) terhadap tenaga kerjanya,” kata Miswanto.

Menindaklanjuti hal ini kita telah mengundang fihak-fihak terkait seperti Disnaker serta Perusahaan (PT. KAT), namun hingga saat ini tidak ada konfirmasi dari pihak perusahaan.

Dijelaskannya juga, terkait mutasi itu adalah haknya perusahaan, namun demikian tentu ada kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.

“Dari hasil penelaahan kita, apa yang dilakukan oleh PT. KAT ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, karena tanpa melalui pertimbangan terkait keahlian naker tersebut,” ujarnya.

Untuk itu, siapapun perusahaan yang tidak patuh dengan aturan dan undang yang berlaku maka tidak layak untuk diberikan rekomendasi perpanjangan izin, sedangkan naker merupakan aset yang harus dilindungi diperjuangkan haknya, tegas Miswanto.

Mewakili para karyawan (naker) ketua SPN lnhu Tengku Ridwan menyampaikan bahwa ada beberapa anggota buruh kami yang selama ini bekerja sebagai nazir mesjid dan pendeta yang dimutasi menjadi buruh panen.

Selama ini mereka bekerja di perusahaan sebagai pengurus masjid dan gereja, lalu mereka dimutasi sebagai buruh panen, hal ini dilakukan oleh perusahaan tanpa terlebih dahulu memberikan waktu bagi naker yang bersangkutan untuk berfikir.

“Hari ini mereka dimutasi, hari itu juga mereka harus pindah, hal ini tentu saja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku karena dilakukan secara sepihak,” katanya.

Kita menilai ini sebagai suatu tindakan diskriminatif yang dilakukan oleh perusahaan, tanpa mempertimbangkan asas keadilan serta kepatutan.

“Untuk itu kita minta kepada perusahaan untuk membatalkan mutasi tersebut dan mengembalikan para naker ini ketempat semula,” tegasnya.

Sementara mewakili Disnaker lnhu Joko mengatakan bahwa mutasi itu merupakan haknya perusahaan, mereka boleh melakukan hal tersebut, namun tentu harus melalui pertimbangan.

“Ada aturan yang harus dilakukan oleh PT. KAT, selain UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tentu ada aturan lain yang harus diikuti,” ujarnya.

Seharusnya para Naker membuat laporan tertulis kepada Disnaker lnhu agar dapat ditindaklanjuti, namun sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait hal ini. (Man)

  • Bagikan