Sempat Diamankan, Uang UED SP Desa Tani Makmur Dikembalikan Kejari lnhu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) akhirnya mengembalikan Uang UED SP Desa Tani Makmur sebesar Rp. 330.837.000, Kamis (10/10/2019).

Selain itu juga dilakukan MoU (Kerjasama) antar Kejari lnhu dengan Desa Tani Makmur, Kecamatan Rengat Barat dalam pengelolaan uang tersebut.

Kegiatan ini dilaksanakan sekira pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Kejari Inhu, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

Kepala Kejari (Kajari) lnhu Hayin Suhikto SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari lnhu Bambang Dwi Saputra SH, MH menyampaikan bahwa uang UED SP tersebut sebelumnya diamankan oleh Tim Intelijen Kejari Inhu dari Pengurus UED Desa Tani Makmur.

Hadir pada acara tersebut Kajari Inhu Hayin Suhikto SH, MH, Wakil Bupati Inhu H. Khairizal M.Si, Sekda lnhu H. Hendrizal M.Si, Camat Rengat Barat H. Hendri S.Sos.

Selain itu hadir Kadis Bapemades Inhu dan Kasatpol PP Inhu H. Bobi Rahmat M.Si, Kabag Hukum Setda Inhu, Kepala Desa Tani Makmur, Direktur BUMDES Desa Tani Makmur dan Pengurus, Para Kasi pada Kejari Inhu serta para awak Media Massa liputan Inhu.

Dijelaskan Bambang yang juga Humas Kejari lnhu bahwa sebelumnya tim lntelijen Kejari Inhu mengamankan uang sejumlah Rp.330.837.000 dari pengurus Ued-Sp Desa Tani Makmur.

“Yang mana uang tersebut pada tahun 2011 yang seharusnya digunakan oleh masyarakat tani makmur. Selanjutnya Pengurus UED SP tidak menyalurkan uang tersebut akan tetapi memakai sendiri uang UED SP tersebut,” terang Bambang lagi

Setelah uang tersebut diserahkan oleh Kajari Inhu, selanjutnya dilaksanakan MoU Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan SKK antara Bidang Datun Kejari Inhu dengan Desa Tani Makmur.

“Yang mana dalam MoU tersebut bidang Datun Kejari Inhu akan mendampingi desa tani makmur dan Bumdes Harapan Raya, terutama dalam penggunaan uang UED SP sejumlah Rp 330.837.000,00 tersebut,” tegasnya. (Man)

  • Bagikan