Tidak Puas Terhadap Putusan Hakim Terkait Terdakwa Mak Gadi, JPU Kejari Inhu Akan Lakukan Kasasi

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat memvonis bebas terdakwa kasus narkoba Hj Nurhasanah alias Mak Gadi, pada Kamis (25/2/2021) kemarin.

Hal ini mendapat berbagai tanggapan dari masyarakat termasuk dari JPU Kejari Inhu selaku penuntut umum dalam perkara tersebut.

Seperti diketahui, JPU menuntut Hj Nurhasanah alias Mak Gadi dengan tuntutan 6 tahun penjara, denda 1 Milyar Rupiah dan subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH mengatakan bahwa tidak puas terhadap putusan tersebut.

“Kami tidak puas dengan apa yang diputuskan oleh hakim,” ujarnya Sabtu (26/2/2021 melalui pesan WatsApp nya.

Dikatakannya, dimana dalam memutus perkara hakim tidak melihat (memperhatikan) dampak di masyarakat terutama terhadap generasi penerus bangsa akibat peredaran narkotika.

Dijelaskannya bahwa, dimana bandar narkotika (Mak Gadi) diputus bebas oleh hakim, akan tetapi terkait mengenai putusan bebas narkotika ini pihaknya mempunyai tenggang waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum kasasi.

“Kami mempunyai tenggang waktu 7 hari untuk melakukan upaya hukum kasasi,” tegasnya. (man)

  • Bagikan