Tilap Dana Desa Ratusan Juta, Kejari Inhu Tetapkan Kades Kelayang Sebagai Tersangka

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu)  menetapkan inisial A Kepala Desa (Kades) Kelayang Kecamatan Rakit Kulim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2020 – 2021.

Ditetapkannya A sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan oleh tim penyidik dari Kejari Inhu, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Furkonsyah Lubis SH, MH dalam konferensi pers yang digelar selasa (19/7/2022).

“Berdasarkan hasil penyidikan, yang bersangkutan telah merugikan negara sebesar 471 juta rupiah lebih,” ungkapnya.

Dijelaskannya, korupsi ini dilakukannya dengan cara mencairkan uang yang bersumber dari dana desa untuk melaksanakan kegiatan, namun kegiatan tersebut tidak dikerjakan atau yang lebih kita kenal dengan istilah fiktif, kata Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Inhu Eliksander Siagian SH dalam jumpa pers tersebut.

Disebutkannya, ada kegiatan  pembangunan Gedung Multi Fungsi, anggaran Pembangunan Penerangan Jalan dan Pengerasan Jalan. Semua kegiatan diduga fiktif.

Modusnya uang dicairkan bersama bendahara desa, kemudian uang tersebut dikuasai sendirinya oleh oknum Kades tersebut, tetapi uang-uang yang telah diambil tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Namun kata Kasi Pidsus, pihak penyidik dari Kejari Inhu berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp.100 juta, sehingga kerugian negara tersisa Rp.371 juta lebih.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Kejari Inhu selanjutnya melakukan penahanan terhadap oknum Kades selama 20 hari ke depan, guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya. (man)

  • Bagikan