Tim Buser Narasinga Polres Inhu Amankan Ribuan Bungkus Rokok llegal

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Tim Buru Sergap (Buser) Narasinga Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten lndragiri Hulu (Inhu) berhasil menggagalkan penyeludupan rokok illegal tanpa pita bea cukai.

Selain ribuan bungkus rokok illegal merek luffman dan H Mild, tim Buser juga mengamankan 8 tersangka baik sebagai pemilik rokok maupun sopir kendaraan pengangkut rokok illegal.

Penangkapan ini dilakukan diruas jalan lintas Samudera, Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal, Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.

Delapan Pelaku tersebut adalah, SBL (43) warga Desa Sekara Kecamatan Kemuning Inhil sebagai sopir sekaligus pemilik rokok, HDR (32) warga Desa Danau Rambai, sebagai sopir sekaligus pemilik rokok.

Kemudian IHK (32) warga Desa Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida sebagai sopir sekaligus pemilik rokok, PHS (37) warga Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida sebagai sopir, IDS (32) warga Desa Sekayan Kecamatan Kemuning Inhil sebagai pemilik rokok.

Selanjutnya, APR (31) warga Sekayan Kecamatan Kemuning Inhil sebagai sopir dan pemilik rokok, SPR (31) warga Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Inhil dan SRL (31) warga Desa Keritang Kecamatan Kemuning Inhil teman SRL.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran Jumat (15/11/2019 membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penyeludupan rokok illegal tesebut.

Dijelaskan Misran, pada Rabu (13/11/2019) Satuan Reskrim (Satres) Polres Inhu mendapat informasi dari masarakat bahwa disekitar wilayah Kecamatan Batang Gansal sering dilintasi oleh kendaraan roda empat yang bermuatan rokok illegal atau rokok yang tidak dilengkapi dengan pita cukai.

“Berdasarkan informasi itu, tim Buser Narasinga Polres Inhu yang dipimpin Kanit Buser Narasinga, IPDA Dahniel Syariantoni, S.Sos beserta sejumlah personel melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” terangnya.

Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan dan pengintaian, Kamis Subuh sekitar pukul 05.00 WIB melintas 1 unit mobil jenis Toyota Kijang Innova dengan plat Nopol BH 1034 AP dari arah Sincalang menuju arah Simpang Granit.

“Tim Buser yang telah curiga dengan mobil itu berusaha mengejar dan menghentikan mobil diwilayah Desa Danau Rambai,” katanya.

Setelah berhasil dihentikan, ketika digeledah, ternyata polisi menemukan 26 dus rokok illegal yakni 20 dus merek luffman dan 6 dus merek H Mild.
Setelah menemukan rokok itu, polisi langsung mengamankan sopir mobil IHK sekaligus pemilik rokok dan temannya PHS.

Selang berapa menit kemudian, lewat lagi mobil jenis Toyota Avanza BM 1372 GA yang dikemudikan SBL yang mengangkut 13 dus rokok illegal merek luffman.

Tak lama kemudian, lewat lagi mobil Toyota Avanza BM 1639 GD yang dikemudikan oleh SPR bersama temannya SRL yang membawa 22 dus rokok.

Beberapa menit selanjutnya, lewat lagi mobil jenis Mitshubishi Expander BM 1751 EI yang dikemudikan HDR dengan muatan 23 dus rokok.

“Dan terakhir, lewat lagi mobil jenis Toyota Avanza BM 1496 BV yang dikemudikan IDS dan bersama temannya APR membawa rokok illegal sebanyak 15 dus,” katanya.

Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut, selanjutnya Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 20.30 WIB dilaksanakan penyerahan para pelaku dan barang bukti kepada PPNS kantor Pengawasan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Tembilahan atas nama Cendera Sutanto, Tutup Paur Humas. (Man)

  • Bagikan