Waka II DPRD Inhu Himbau Perusahaan Mengurus AMDALIN

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Menindak lanjuti adanya dugaan banyaknya perusahaan yang tidak memiliki AMDALIN (Analisa Masalah Dampak Lalulintas), Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) H. Suwardi Ritonga SE menghimbau kepada perusahaan yang ada di Inhu untuk mengurus AMDALIN.

Hal ini disampaikannya kepada sejumlah wartawan di ruangan kerjanya, Senin (15/3/2021) siang.

Ditegaskannya, sesuai PM (Peraturan Menteri) No : 75 tahun 2015 tentang AMDALIN, setiap perusahaan yang tidak memiliki jalan sendiri wajib memiliki AMDALIN, kecuali perusahaan yang memiliki jalan sendiri.

Menurut kader Partai Gerindra (Gerakan Indonesia Raya) jika aturan terkait hal ini tentu ada sangsi yang dapat diterapkan kepada perusahaan jika melanggar, sambungnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Inhu Masyrullah SP meminta kepada PT. SSS untuk mengikuti peraturan yang ada, mengurus AMDALIN sebagai salah satu syarat perusahaan tersebut.

“Sebelum perusahaan (PT. SSS) memiliki AMDALIN jangan beroperasi (beraktifitas) dulu,” tegasnya.

Dilain pihak, Camat LBJ Triyatno ditemui seusai Hearing di DPRD Inhu menyampaikan bahwa yang diinginkan pemerintah adalah kondusifitas daerah.

“Kita berharap, keberadaan sebuah perusahaan disuatu daerah dapat menjaga kondusifitas daerah tersebut,” ungkapnya.

Selain itu, perusahaan juga harus memihak kepada masyarakat, serta mengikuti peraturan yang ada, singkatnya. (man)

  • Bagikan