Yayasan Firmar Abadi Gugat KUD Tani Bahagia ke PN Rengat

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Yayasan Firmar Abadi yang berkedudukan di Pekan Baru, Provinsi Riau menggugat KUD (Koperasi Unit Desa) Tani Bahagia yang berada di Desa Lubuk Batu Tinggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ), Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat.

Dalam gugatannya Yayasan Firmar Abadi menyatakan bahwa perbuatan Tergugat (KUD Tani Bahagia) adalah merupakan perbuatan melawan hukum karena menggarap kawasan hutan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Adapun luas lahan yang menjadi objek sengketa kurang lebih 1.660 (Seribu Enam Ratus Enam Puluh) hektare.

Dalam gugatannya Yayasan Firmar Abadi meminta kepada majelis hakim untuk menghukum tergugat supaya memulihkan kembali keadaan objek sengketa dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa.

Kemudian melakukan penanaman kembali dengan menanam tanamann kayu lam  dan kemudian setelah itu mengembalikan objek sengketa kepada status dan fungsinya sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Menteri Kehutanan Republik Indonesia (sekarang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Turut tergugat dalam perkara ini pemerintahan Daerah Provinsi Riau (Gubernur) Cq Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan Direktorat Jendral Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Cq. Balai Taman Nasional Tesso Nilo.

Humas PN Rengat Aditiyas Nugraha SH ketika dikonfirmasi melalui saluran WatsApp nya membenarkan adanya gugatan terhadap KUD Tani Bahagia yang berada di Kecamatan LBJ tersebut.

“Benar ada, dengan perkara nomor 26/Pdt.G-LH/2020/PN Rgt,” singkatnya. (man)

  • Bagikan