Bawaslu Pelalawan Himbau Ormas dan Perkumpulan Terdaftar dan Berbadan Hukum Jadi Lembaga Pemantau Pemilu. Berkas Persyaratan Paling Lambat 10 April

  • Bagikan

Pelalawan,riaudetil.com – Berdasarkan intruksi no 002/Ri/PM.01.00/01/2019 Bawaslu provinsi Riau tentang Sosialisasi penerimaan Lembaga pemantau Pemilu tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Pelalawan Menghimbau kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang terdaftar di Pemerintah atau Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait dengan adanya kesempatan untuk menjadi lembaga Pemantau Pemilu 2019.

Demikian disampaikan Mubrur,S.Pi Ketua Bawaslu Kabupaten Pelalawan kepada riaudetil.com,Jum’at (11/1/2018).Menurutnya, ormas, OKP, LSM atau perkumpulan lainnya yang berbadan hukum yang ingin bergabung dalam pemantau pemilu tahun 2019 dengan cara menyampaikan berkas persyaratan kepada Bawaslu Kabupaten Pelalawan.
” Berkas persyaratan berupa terkait iragnisasi dan perkumpulan, AD/ART dan lain sebagainya paling lambat diterima 7 hari sebelum hari pemungutan suara atau 10 April 2019.
Selanjutnya akan diserahkan ke Bawaslu provinsi Riau untuk di verifikasi,” paparnya.
Dikatakan Mubrur, lembaga pemantau pemilu bertujuan untuk menciptakan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu.
” Untuk diingat,ormas dan perkumpulan lainnya yang ingin bergabung menjadi Lembaga Pemantau Pemilu adalah organisasi atau perkumpulan yangvtidak berafiliasi dengan dengan partai politik,” tegasnya.  (ZoelGomes)

  • Bagikan