BNNK Pelalawan Ajak Wartawan Berperan Aktif Sosialisasi P4GN

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Guna memaksimalkan Komunikasi Informasi dan Edukasi Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (KIE – P4GN), Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pelalawan menggelar press release bersama sejumlah wartawan di Kabupaten Pelalawan di kantor BNNK Pelalawan Pangkalan Kerinci, Kamis (6/9/2018).

Dalam pertemuan diaula pertemuan lantai 2 tersebut, Kepala BNNK mengajak insan pers di Kabupaten Pelalawan untuk terus melakukan sosialisasi P4GN ditengah – tengah masyarakat.

” Sosialisasi P4GN merupakan upaya pencegahan dini terhadap pengedaran Narkotika .” Bagi positif pengguna akan dilakukan rehabilitasi.Lain hal kalau ditangkap atau diciduk dengan barang bukti maka akan diproses hukum.Makanya bagi pengguna sebelum tertangkap untuk melapor ke BNNK Pelalawan untuk diasessment. Narkoba harus diperangi dan Kita berharap Kabupaten Pelalawan bersih dari narkoba,” tukasnya.

Melalui peran media,sambungnya tentu diharapkan sosialisasi P4GN berjalan maksimal di Kabupaten Pelalawan. Semua pihak diharapkan mendukung dan saling memberikan informasi agar narkoba bisa distop di tengah-tengah masyarakat.Diperlukan untuk melakukan tindakan cepat guna mempersempit dan memperkecil ruang peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.


Dikatakannya, sesuai dengan amanah UU No. 35 Tahun 2009, Pasal 104 dan 105 ditegaskan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dan prekursor Narkoba.

“Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), bahwa yang terlibat dalam usaha P4GN ini tidak hanya BNNK melainkan seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat dan juga termasuk didalamnya lingkungan pendidikan yakni siswa/pelajar.Begitu juga peran wartawan untuk terus menerus memberitakan sosialisasi P4GN.Terlebih Kabupaten Pelalawan memiliki perda tentang P4GN ,” ujarnya.

Kepala BNNK Pelalawan juga menyampaikan berbagai program,kegiatan dan berbagai langkah yang telah dilakukan dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika dan perannya bersama pihak Polres Pelalawan.

Saat ditanyakan soal pelaksanaan tes urine, Andi Salomon menyebutkan bahwa pihak BNNK hanya berwenang sebatas pengawas dan bukan sebagai pelaksana. ” Kita tidak ada wewenang untuk melakukan tes urine bila ada permintaan dari instansi atau sekolah.Tak ada penentuan tempat pelaksanaan dan tekhnis pelaksanaan tes urine dari pihak BNNK karena wewenang Kita hanya sebatas pengawasan untuk mengetahui pelaksanaan tes yang standar,” paparnya.

Diakhir press release, dilakukan dialog dan tanya jawab.Sejumlah pertanyaan wartawan dijawab dengan lugas oleh Kepala BNNK Pelalawan.(ZoelGomes)

  • Bagikan