Jelang Ramadhan, Satpol PP Pelalawan  Gelar Razia Bersama dan Surati Rumah Makan Hingga Tempat Hiburan 

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil.com – Jelang memasuki bulan suci Ramadhan 1440 H,Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Pelalawan akan menggelar razia bersama dengan aparat dalam operasi pekat dan menyebarkan surat edaran Bupati bagi pelaku usaha rumah makan dan tempat hiburan sebagai bentuk menghormati dan menjaga kekhusuan ummat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan H.  Abu Bakar FE,M.AP kepada riaudetil.com,Ahad (28/4/2019).Menurutnya, surat edaran Bupati yang disebarkan setiap tahunnya memasuki bulan suci Ramadhan akan diteruskan ke seluruh kecamatan di Kabupaten Pelalawan terutama ditujukan kepada pemilik usaha rumah makan maupun tempat hiburan.

Ditambahkannya, pada hakikatnya sejumlah poin yang tertulis dalam surat edaran intinya sm seperti tahun – tahun sebelumnya seperti  pemilik rumah makan, restoran, dan warung makan agar menutup kegiatan usaha mereka pada siang hari selama bulan puasa dan diperkenankan buka mulai pukul 16.00 wib.

Tak hanya rumah makan, sambung Abu Bakar,bagi pemilik tempat hiburan tempat-tempat hiburan seperti karoke, bilyar, panti pijat, dan cafe serta sejenisnya diminta menutup kegitannnya selama Ramadhan.

” Ya Kita minta tutup tempat hiburannya sehingga  tidak menimbulkan keresahan masyarakat terutama mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan terjadi selama bulan puasa,” bebernya.

Abu Bakar juga mengingatkan kepada jama’ah masjid yang terutama menjalankan ibadah tarawih yang membawa kendaraan roda dua untuk menggunakan kunci ganda.

” Ini aka kita sosialisasikan kepada seluruh masjid dan musholla agar disampaikan kepada jama’ah agar menajaga kendaraan dari kehilangan atau pencurian, ” ungkapnya.

Sementara untuk warnet atau rental play Station (PS) agar menutup usaha mulai pukul 18.00 wib hingga pukul 21.0 wib demi kelancaran pelaksanaan ibadah Sholat Tarawih selama Ramadhan.

Kepada para pemilik hotel dan penginapan juga doingatkan untuk lebih selektif dalam menerima tamu.Begitu juga dengan larangan mdnjual mercon atau petasan dan membkar dn membunyikannya yang akan menggangu pelaksanaan ibadah dan juga membahayakan.

Terakhir, tak bosan terus doingatkan agar pedagang kaki lima tidak berjualan sepanjang trotoar dan jalur hijau yang menggangu lalu lintas maupun pengguna jalan.

” Intinya untuk poin – poin dalam surat edaran Bupati sama seperti tahun – tahun sebelumnya. Satpol PP dn Dmkar siap mengawal dan mengawasi pelaksanaan surat edaran Bupati.Mari Kita tetap menjaga kemanan, ketertiban dan sling menghargai selama bulan puasa hingga ummat Islam yang menjalankan ibadah dapat khusuk,” tukasnya.  (ZoelGomes)

 

  • Bagikan