Panwaslu Pelalawan Himbau Tolak dan Lawan Politik Uang,Temui Pelanggaran Segera Lapor

  • Bagikan

Pelalawan, riaudetil. com – Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) Kabupaten Pelalawan menghimbau kepada masyarakat agar menolak atau menghindari politik uang atau sembako begitu juga politisasi SARA terutama pada 3 hari tenang yakni 24,25 dan 26 Juni jelang pencoblosan Pilgubri 27 Juni mendatang.

” Masyarakat diminta menolak dan lawan politik uang ataupun berbentuk sembako atau barang. Begitu juga dengan politisasi sara. Segera lapor ke Panwaslu baik ditingkat kecamatan maupun Kabupaten bila menemukan pelanggaran – pelanggaran diatas. Panwaslu akan siap sedia menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran dan akan menindak lanjuti laporan sesuai aturan dan perundang – undangan.3 hari tenang harus kondusif. Bagi tim pemenangan pasangan calon diminta tidak berbuat curang dan menciptakan suasana yang kondusif dan aman, ” papar Ketua Panwaslu Pelalawan Mubrur, S. PI kepada riaudetil. com, Jum’at (22/6/2018).

Mubrur mengingatkan kembali kepada seliruh pihak dan masyarakat luas Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi SARA untuk Pilkada 2018 yang berlangsung pada pertengahan bulan Februari lalu menghadapi tahapan kampanye Pemilihan Gubernur Riau yang dimulai dari tanggal 15 Februari hingga 23 Juni mendatang.

” Deklarasi Tolak dan Lawan Politik Uang dan Politisasi Sara untuk Pilkada 2018 Berintegritas merupakan komitmen bersama yang menjadi kunci bagi semua pihak untuk secara bersama – sama menciptakan setiap tahapan pilkada 2018 bebas dari pengaruh politik transaksional dan penggunaan SARA dalam kampanye pilkada.Diantara hambatan kualitas Pilkada adalah politik uang dan politik SARA.Politik uang menjadi musuh Kita bersama karena praktek ini akan menciptakan potensi tindakan korupsi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah. Sementara politisasi SARA berpotensi mengganggu persaudaraan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” paparnya.

Ditambahkannya, politik uang merupakan kerawanan yang terjadi di banyak daerah pada Pilkada sebelumnya dan juga pada pemilu legislatif dan pilpres 2014.Praktek bagi – bagi uang dan barang seperti sembako hingga pembangunan sarana publik merupakan contoh maraknya kasus pelanggaran pemilu terkait politik uang.

” Kerawanan aspek politik identitas didominasi oleh tingginya kerawanan pada indikator substansi materi kampanye dalam berbagai bentuk dan media, adanya hubungan kekerabatan antra calon dan substansi materu kampanye dalam berbagai bentuk dan media,” paparnya.

Intinya,sambung Mubrur, Panwaslu ingin menyampaikan pesan kepada semua pihak bahwa penyelenggaraan pemilu partai politik, pemerintah daerah dan seluruh rakyat Indonesia secara sungguh – sungguh sepakat dan komitmen untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas tanpa praktek politik uang dan politisasi sara.Panwaslu juga mengingatkan pasangan calon atau tim pemenangan agar tidak berkampanye pada hari tenang. ” Hari ini seluruh tim pemenangan paslon Pilgubri Kita layangkan surat untuk tidak melakukan kampanye dihari tenang dan tidak melakukan kecurangan seperti politik uang dan sebagainya,” tutupnya.(zoelgomes)

  • Bagikan