Ditutup beberapa bulan yang lalu, Tiba tiba dibuka Lagi Gelper

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,ROHIL – Baru dibuka hari ini, senin (9/10/17) Gelanggang permainan (Gelper) dibagansiapiapi  kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau dirazia Tim Gabungan dari tingkat kelurahan, camat Bangko, satuan polisi pamong peraja (satpol pp),  Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), kapolsek Bangko, Razia tersebut dilakuan karena  masalah perizinan belum lengkap.

Adapun Gelper yang di Razia ada empat titik yakni : Gelper city Game jalan perniagaan, king Zone jalan sungai Garam, 88 Gg.sumatera Laut, Gelper jalan perdagangan , keempat Gelper berlokasi di Kota Bagansiapiapi.

Kakan satpol pp suryadi.SE di lokasi Gelper jalan perdagangan mengatakan, dari kemaren pak Bupati mengharapkan  seperti   ini, kalau memang perizinan nya belum lengkap supaya dilegkapi, karena persoalan ini  oeh masyarakat,LSM , mahasiswa terus datang kekantor, kenapa ? ,sebenar nya masalah perizinan ini mudah perosesnya Cuma kadang kadang peruntukan nya untuk apa

“Jadi selama ini yang sudah berjalan sekian  tahun, pas semasa kami tentunya jadi  tanggug jawab moral , kemaren hotel-hotel sudah kami coba juga tidak punya izin bahkan berani mereka tanpa izin menerima tamu, setelah itu alhamdullilah datang mereka kembali,”ujar suryadi.

Suryadi menambahi, Hari ini  gelper buka kembali dan kita tidak menyangka keempat gelper ini buka, kami  hanya  menyikapinya secara baik-baik, kalau memang mereka nekat juga membuka Game ini kami bersama-sama akan mencabut izinnya, dari awal mereka memang sudah mengantongi izin semua tapi belum melengkapi.

Ditempat yang sama kepala Dinas  DPMPTSP Acil Rustianto menjelaskan, Mereka sebenarnya izin sudah ada tapi kurang lengkap, izin nya tanda usaha pariwisata, jadi kita minta mereka mengurus secara bertingkat mulai dari kelurahan,kecamatan sampai kedinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu, sendainya izin sudah dilengkapi silahkan lanjut permainan, tapi kalau tidak lengkap dan membadel dicabut izinnya.

Sudah Ada persyaratan kelurahan dan kecamatan  nanti kita turunkan TIm Teknis dari pariwisata berssama dengan DPMPTSP,  ada nanti indikatornya yang akan kita nilai untuk memenuhi syarat akan di keluarkan izin nya karena kita tidak bisa menghambat orang yang buka usaha,tapi kalau tidak memenuhi syarat tidak akan kita perpanjang izinnya, membandel kita tindak pidana ringan,membadel lagi kita pidanakan.

“Begitu juga dengan perizinan wallet akan di usahakan  Dinas DPMPTSP dengan dispenda dan lingkungan hidup Kabupaten Rokan Hilir secara berangsur kita rumuskan perizinan wallet, tujuan nya untuk bisa meningkatkan pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Acil.

Camat Bangko H.Julianda berharap perizinan tersebut harus sesuai dengan permohonan yang semula, jadi kalau terjadi penyalah gunaan kita akan rekomendasikan kepada dinas yang terkait, dalam mengeluarkan izin tentunya kita akan mempertimbangkan segala sesuatu terutama  kemauan dari masyarakat.

“Elemen masyarakat menghendaki  usaha tersebut dijalankan silahkan saja sesuai denggan  aturan dan perundang undangan yang berlaku  karena fungsi kontrolnya adalah masyarakat tetapi kalau usahanya untuk tidak dilanjuti kita akan mempertimbangkan itu, pada inti nya kita tidak akan melarang orang yang membuka usaha tetapi harus ada aturan nya, “ ujar julianda.(rls)

  • Bagikan