Hasil uang korupsi jembatan Pedamaran ll Rp 9,2 meliar dikembalikan ke Pemkap Rohil

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,Bagansiapiapi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau menyerahkan uang Rp9,2 miliar yang dititipkan ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bagansiapiapi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohil. Uang yang diserahkan tersebut merupakan hasil dari pengembalian uang dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II Kabupaten Rohil tahun anggaran 2008, oleh terpidana Ibus Kasri Cs.

Uang itu diserahkan langsung oleh Jaksa Eksekusi, Adit kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohil, Cicik Mawardi Athar, AP. M.Si untuk dimasukkan ke Kas Daerah (Kasda). Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara yang berlangsung di Aula Rapat Lantai II kantor BRI setempat, Rabu (13/12/2017) pagi.

Penyerahan disaksikan Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga SH M.Hum, Bupati Rohil H. Suyatno, Ketua DPRD H. Nasrudin Hasan, Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil Drs. H. Surya Arfan M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil H. Syafruddin, Kasi Intelijen Sri Odit Megonondo SH MH, Kasi Pidsus Mohtar Arifin SH, Kasi Pidum Sobrani Binzar SH, Kasi Datun Andreas Tarigan SH, Kepala BRI Cabang Bagansiapiapi Awang S Wijaya dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Rohil Hermanto S.Sos.

Bupati Rohil, H. Suyatno mengapresiasi kepada Kejari Rohil yang telah berhasil menyelamatkan uang APBD Rohil dari pelaku tindak pidana korupsi. Dia berharap dengan adanya uang tersebut bisa meringankan beban pemerintah daerah dalam membayar hutang piutang kepada pihak kedua dan untuk kepentingan pembangunan negeri julukan Seribu Kubah itu.

“Uang itu nanti akan kita pergunakan untuk belanja modal dan juga untuk kegiatan rutin lainnya. Yang jelas kami atas nama pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada Kejari Rohil,” ujar Suyatno.
“Sekali lagi kami pemerintah daerah dan masyarakat menyampaikan apresiasi dan terima kasih banyak atas kerja keras Pak Kajari beserta jajarannya, Pimpinan BRI beserta seluruh jajarannya yang telah mengamankan sekian lama uang tersebut berada di kantor BRI. Alhamdulillah uang itu masih dalam kondisi yang benar dan tidak kurang satu persen pun dengan total Rp9,2 miliar,” sambung dia.

Bupati juga berpesan kepada bawahannya agar bekerja sesuai dengan prosedur dan tidak melakukan perkara tindak pidana korupsi. “Saya minta semua jajaran pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam melaksanakan tugas. Jangan takut sepanjang kita bekerja dengan baik dan bekerja sesuai dengan aturan dan undang-undang,” katanya berpesan.

Dia pun berharap dengan adanya perkara korupsi yang telah terungkap di Rohil hendaknya menjadi cambuk bagi semua pejabat untuk introspeksi diri didalam menjalankan tugasnya.

“Jalankan program yang sudah ada itu dengan baik dan benar. Jangan sampai terjadi penyimpangan di sana sini, karena melakukan sesuatu yang tidak benar akhirnya akan berurusan dengan aparat penegak hukum. Maka dari itu saya ingatkan ayo kita bekerjasama membangun negeri ini sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang sudah ada,” ajaknya.

Bupati juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau beserta jajarannya yang telah peduli dengan Rohil.

“Kasus ini hasil dari penyelidikan Kejati Riau dan berkat merekalah uang Rohil yang dikorupsikan oleh para koruptor itu dapat kembali dengan utuh tanpa ada kurang satu rupiah pun,” katanya.

Kepala Kejari Rohil, Bima Suprayoga menjelaskan bahwa uang yang diserahkan ke Pemkab Rohil merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan sampai persidangan perkara Jembatan Pedamaran II. Dan sekarang, lanjutnya perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap putusannya antara lain berbunyi uang Rp9,2 miliar dikembalikan ke pemerintah daerah setempat.

“Hari ini kami tuntaskan putusan tersebut sebagai tugas jaksa selaku eksekutor, dan kami serahkan ke Pemda Rohil. Kami sangat mengapresiasi penyerahan ini dihadiri langsung oleh Pak Bupati beserta jajarannya maupun Ketua DPRD,” kata Bima.

Pengembalian uang korupsi tersebut menurutnya bukan semata-mata menghukum orang yang bersalah, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara karena kerugian itu dialami oleh pemerintah daerah.

“Saya secara maksimal berjuang di persidangan agar uang yang dikorupsikan dikembalikan ke Pemda Rohil, alhamdulillah perjuangan tersebut membuahkan hasil. Keputusannya juga telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hari ini resmi tugas kami selesai untuk perkara pada Jembatan Pedamaran II. Mengenai uang tersebut akan disetorkan ke kas daerah secara teknis dan akan ditindaklanjuti jaksa saya,” tuturnya.

Bima juga berharap kepada pejabat Pemda lainnya agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu dia juga menegaskan agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada untuk dapat berkoordinasi dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Rohil dalam menjalankan program-program pemerintah.

“Saya berharap Pak Bupati dan jajarannya untuk berperan aktif berkoordinasi dengan kami dan kami siap mengawal pembangunan, termasuk Dana Desa pun akan kami amankan,” ujar Bima Suprayoga. (jum)

  • Bagikan