Di Ringkus Polisi,Pria Cabuli Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,ROHUL –  Seorang pria pelaku pencabulan anak dibawah umur telah diamankan pada  Minggu (4/3) sekitar pukul 23.00 Wib.
Kejadian pencabulan tersebut tepat pada hari Minggu (11/2) sekitar pukul 08.00 Wib dengan Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) adalah Salah satu SD di Desa Suka Damai Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau.
Kronologi kejadian tepatnya pada hari  Sabtu (03/03) sekitar pukul 23.00 Wib pelapor melihat pada lengan korban sebelah kanan dan kiri ada memar.
Lalu pelapor menanyakan kepada korban ” kenapa bisa begini, siapa yang melakukan ? dengan lugunya sang anak lalu menjawab  bahwa dia telah dipukul AI (terlapor) dan korban sudah dinodai (Dicabuli) oleh terlapor pada tanggal 11 Februari 2018 di salah satu SD di Desa Suka Damai.
Pelapor Risjon, alamat Tanjung Harapan RT 03 RW 02 Desa Suka Damai, Ujung Batu, Rohul. Korban NR, Tanjung Harapan RT 03 RW 02 Desa Suka Damai, Terlapor AI (17) Laki, Pelajar, Jl. Mahkota Dewa Petakur Bawah RT 002 RW 003 Desa Suka Damai
Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ujung Batu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penangkapan  pelaku menurut informasi yang dihimpun pada hari Minggu 4 Maret 2018 sekitar pukul 17.30 Wib Panit Reskrim Polsek Ujung Batu mendapatkan informasi dari pelapor bahwa pelaku Pencabulan terhadap anak di bawah umur AI (terlapor) sedang berada di rumah neneknya yang beralamat di Jl. Mahkota Dewa Petakur Bawah RT 002 RW 003 Desa Suka Damai Ujung Batu.
Selanjutnya Panit I Reskrim Ipda Ulik Iwanto melaporkan hal tersebut kepada Kapolsek Ujung Batu Kompol Arvin Hariyadi, SIK,selanjutnya  Kapolsek Kompol Arvin Hariyadi SIK memerintahkan Panit I Reskrim untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Seterusnya Panit I Reskrim memerintahkan Panit II Reskrim Aiptu Musriandi dan anggota Unit Reskrim untuk langsung menuju ke tempat informasi tersebut. Sesampai di tempat yang dituju yaitu rumah nenek AI , Panit II Reskrim dan anggota Unit Reskrim mendapati AI sedang tertidur lalu dibangunkan dan dibawa langsung  ke Polsek Ujung Batu guna untuk penyelidikan.
Sesampai di Polsek Ujung Batu dilakukan interogasi terhadap AI dan dia  mengakui dan membenarkan bahwa dia telah mencabuli NR (korban) sebanyak 10 (Sepuluh ) kali dan benar telah melakukan kekerasan terhadap NR dengan cara menumbuk lengan tangan sebelah kanan dan menendang kaki kirinya urai Paur humas Polres Rohul.
(R.lubis)

  • Bagikan