Masyarakat Batas Kembali Hearing Dengan Komiis II DPRD Rohul, Masih Persoalan Dengan PT SSL

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Masyarakat Desa Batas Kecamatan Tambusai, kembali gelar hearing bersama Komisi II DPRD Rokan Hulu (Rohul) masih terkait persoalan dengan PT Sumatera Silva Lestari pada Rabu (6/1/2021) sore kemarin.

Hearing dipimpin anggota DPRD Rohul Komisi II Budi Suroso, diikuti legislator lain seperti Mukhas dan Emon Kasmon. Dari masyarakat dihadiri oleh Koptan Sialang Sakti Desa Batas Mintareja, Kades Batas T Musrial, Sekretaris Desa Batas Tarmizi dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Sementara dari pihak pemerintah, diwakili Kabid Koperasi Diskop UKM Transnaker Rohul Rohadi, Ka UPT KPH Rohul Dendry Saputra, perwakilan Adwil Rohul dan Camat Tambusai M Chadafi.

Namun disayangkan, dari perwakilan PT SSL berhalangan hadir di pertemuan itu dengan mengajukan pengunduran jadwal menjadi Rabu (13/1/2021) pekan depan.

Dihearing kali ini, memasuki tahap ketiga . Masyarakat melalui pengurus Koperasi Sialang Sakti menyampaikan kekecewaan, lantaran pihak perusahaan mangkir dipertemuan tersebut.

“Pihak Manajemen PT SSL selalu mengulur waktu hingga hearing yang ketiga kalinya mereka juga tidak hadir,” kata Mintareja.

Kekesalan ke pihak PrT.SSL itu juga diluapkan Kades Batas T Musrial dan mengatakan, pihak PT SSL beroperasi di Tambusai dengan menggunakan izin HGU dari pemerintah pusat.

Sementara akibat beroperasinya perusahaan tersebut, kata Kades, persoalan teritorial di desanya menjadi muncul dan merugikan masyarakat desa.

“Karena areal dari peta Desa Batas seluas 2.753 hektar, sedangkan di MoU antara PT SSL dalam izinnya hanya 1.300 Hektar.Ini perlu diselesaikan dengan menyusun kembali HGU-nya yang sangat merugikan masyarakat dibandingkan dengan Pola KKPA lain di Rokan Hulu,” ucap Kades.

Sementara, menanggapi ketidakhadiran manajemen PT SSL melalui anggota dewan Murkhas mengatakan, pihaknya menunggu kehadiran pihak perusahaan dalam forum tersebut.

“Namun, dengan diajukannya surat permohonan pengunduran jadwal, maka pihak perusahaan justru terlihat seolah tak mau peduli dengan persoalan yang mereka akibatkan ini,” tegas Murkhas.

Hearing yang berlangsung singkat,,bumembuahkan empat poin, diantaranya adalah permintaan pengukuran ulang luas areal PT SSL dan Batas Lahan Koptan Sialang Sakti dengan melibatkan unsur Adwil, UPT KPH, Komisi II DPRD Rohul dan pemerintah setempat.

Masyarakat meminta melakukan penghitungan ulang fee kemitraan yang disepakati antara perusahaan dengan koperasi yang dinilai merugikan masyarakat sebagai bagian dari koperasi.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar dibuatkan MoU sesuai hasil dari kesepakatan bersama dengan tidak merugikan kedua belah pihak di masa mendatang.

Sementara poin terakhir, bila dalam batas waktu dua minggu kedepan tiga poin sebelumnya tidak dipenuhi, maka masyarakat akan melakukan tindakan tegas dengan menyampaikan aspirasi ke Pemprov Riau hingga ke Pemerintah Pusat.

“Bila dalam dua minggu tak ada tindakan tegas, maka kami sebagai masyarakat Desa Batas akan melakukan penghentian kerja di lingkungan perusahaan hingga ada atensi lebih lanjut,” tegas Mintareja.

Humas PT SSL Andika Andri, ajukan permohonan maaf karena tak dapat memenuhi undangan hearing yang telah dilayangkan secara resmi oleh DPRD Rohul.

“Berhubung manajemen yang bisa mengikuti kegiatan tidak ada di tempat, maka kami melayangkan surat balasan sebagai permintaan penjadwalan ulang. Dalam hal ini, kami juga memohon maaf karena tak bisa memenuhi undangan tersebut,” sebut Andika.

Terkait permintaan pengukuran, pihak perusahaan mengaku tidak keberatan selama prosesnya dilakukan dengan melibatkan unsur-unsur terkait seperti BPKH Dishut dan KPH yang dianggap mengetahui status kawasan hutan.

“Untuk permintaan pelepasan izin konsesi, itu mutlak menjadi wewenang dari Kemen LHK dan kami ikuti aturan tersebut,” tandasnya.”***(Hsb).

  • Bagikan