Oknum Kades Akhirnya ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejari

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,ROHUL – Berliku dan tahunan Proses dugaan korupsi yang dilakukan oknum kades Kasang Padang  (SB) akhirnya Kejaksaaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) resmi tetapkan  sebagai tersangka.
SB sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan korupsi dana Sisa Lebih (Silva) Perhitungan Anggaran yang  bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.
Tersangka diproses pihak Kejari Rohul, setelah ada laporan atas dugaan hilangnya uang negara sebesar Rp 571 juta lebih,yang  bersumber dari APBDes Kasang Padang tahun anggaran 2015.
Kepala Kejari Rohul Freddy Daniel Simanjuntak SH, M.Hum, melalui Kasi Pidsus Kejari Rohul Herlambang, SH, mengatakan, terkait penetapan SB sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor B-424/ n.4.26.7/ fd.1/ 03/ 2018, tanggal 7 Maret 2018.‎”Ungkapnya”
Penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan, seperti keterangan saksi dan bukti penanarikan uang dari rekening kas Desa Kasang Padang yang disimpan di Bank Riau Kepri.
Dari hasil print out rekening koran Kas Desa Kasang Padang di Bank Riau Kepri, diketahui ada beberapa kali transaksi penarikan. Namun, uang yang telah ditarik tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh oknum Kades tersebut.
“Tersangka sudah mengakui perbuatannya, dimana uang itu digunakan untuk keperluan pribadi,” ucap Herlambang, Kamis (15/3).
Walaupun sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, jelas Herlambang, Kades Kasang Padang sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
Hal ini di karenakan yang bersangkutan sangat kooperatif, Namun yang  terpenting saat ini, kita fokus meminta bantuan guna melakukan perhitungan dan keterangan ahli BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” kata Herlambang lagi.
Tambahnya pihak Kejari Rohul melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Kasang Padang setelah adanya laporan dari ninik mamak, tokoh masyarakat Desa Kasang Padang, didampingi oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPP TIPIKOR RI pada 25 Desember 2016 silam.
Kemudian sejumlah barang bukti pendukung‎ dugaan korupsi Silva Dana Desa tahun 2015 dilakukan Kades Kasang Padang diperkirakan merugikan keuangan negara senilai Rp 571 juta lebih.
Pasca keluarnya berita online di media Riau Andalas.com,banyak pembicaraan di berbagai warkop di kota pasir pengaraian atas belum ditahannya oknum Kades tersebut.
Namun para tokoh masyarakat peduli Rokan hulu masih menanam khusnuz zhon terhadap penegak hukum di negri seribu suluk ini tutur salah seorang tokoh yang enggan disebutkan namanya,
(R.lubis)

  • Bagikan