Pandangan Hukum Dalam Mengisi Jabatan Wakil Bupati Rokan Hulu

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,ROHUL – Sudah hampir sebulan, berdasarkan Surat keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.14-227 tertanggal 12 Februari 2018.Rokan hulu  belum juga memiliki Wakil Bupati yang harusnya mendampingi H.Sukiman,
Sejak dilantiknya sebagai Bupati Rokan hulu sisa masa jabatan 2016-2021 dibalai Serindit, Gedung Daerah Provinsi Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Rabu (14/2/2018) sore.
Secara kasat mata, ketiadaan Wakil Bupati, dari sisi tata kelola pemerintahan nampaknya tidak ada soal kekosongan posisi Wakil Bupati.
Namun secara Hukum Tata Negara, dapat menimbulkan implikasi hukum,
Analisis hukum ini mencoba mengkaji pengaturan mengenai pengisian jabatan Wakil Bupati menurut peraturan perundang-undangan, utamanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pilkada dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah.
Sebagaimana diketahui H.Suparman S.Sos M.Si Bupati Rokan hulu yang  diberhentikan sebagai bupati Rohul  berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memuat norma: “Kepala daerah dan/atau wakil  daerah diberhentikan tanpa  melalui  usulan  DPRD  apabila  terbukti  melakukan tindak  pidana  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah  memperoleh  kekuatan hukum tetap”.
Ketentuan ayat (1) dimaksud menyebutkan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara  tanpa  melalui  usulan  DPRD  karena  didakwa  melakukan  tindak  pidana  kejahatan  yang  diancam  dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi,  tindak  pidana  terorisme,  makar,  tindak  pidana terhadap  keamanan  negara,  dan/atau  perbuatan  lain  yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”Untuk mengisi kekosongan Bupati, maka H.Sukiman  menjadi Pelaksana Tugas hingga diangkat menjadi Bupati devenitif.
Mengenai pelaksana tugas Bupati diatur dalam Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2014. Sedangkan mengenai mekanisme pengisian jabatan Bupati yang ditinggalkan Pak Suparman , diatur dalam Pasal 87 ayat (2)  Apabila   bupati/wali  kota  berhenti  sebagaimana  dimaksud pada  Pasal  78  atau  diberhentikan  berdasarkan  putusan pengadilan  yang  telah  memperoleh  kekuatan  hukum  tetap dilakukan  pengisian  jabatan  bupati/wali  kota  sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan mengenai pemilihan kepala daerah.
Pengaturan perndang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Maka dilantiklah Sukiman  menjadi Bupati Rokan hulu, sejak pelantikan bulan Januari  lalu itu.Pengisian Wakil Bupati yang Kosong sama dengan ketentuan pengisian jabatan Kepala Daerah yang kosong, maka pengisian jabatan Wakil Bupati juga mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 89 yang mengatur norma: “Apabila  wakil  kepala  daerah  berhenti  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  78  atau  diberhentikan  berdasarkan  putusan pengadilan  yang  telah  memperoleh  kekuatan  hukum  tetap sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  83  ayat  (4),  pengisian jabatan wakil kepala daerah dilakukan sesuai  dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan  mengenai  pemilihan  kepala daerah.
”Pasal 176 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 Sebagaimana yang Diubah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 mengatur: “Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung.”Ketentuan ini tegas menyebutkan bahwa pengisian jabatan Wakil Bupati yang kosong dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan masing-masing oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik/Gabungan Partai Politik pengusung.
 Yang menjadi persoalan adalah ketika Partai Politik Pengusung yakni: Partai Nasdem,Gerindra,Hanura,PPP dan Partai Golkar belum menyampaikan usulannya, maka mekanisme pemilihan oleh DPRD Rokan hulu tentu saja belum dapat dilakukan.
Apakah Masih Urgen Posisi Wakil Bupati Penulis, menyebut bahwa secara kasat mata tata kelola pemerintahan tidak terganggu tanpa kehadiran Wakil Bupati, namun kekosongan Wakil Bupati dari sisi Hukum Tata Negara memunculkan problem, jika Bupati berhalangan nantinya.
Sekalipun dapat saja tugas-tugas keadministrasian dilakukan atau diwakili Sekretaris Daerah, namun tugas, kewenangan dan fungsi Kepala Daerah tetap saja tidak boleh dilakukan oleh Sekda, Inilah yang akan menjadi problemnya.
Lalu sampai kapan batas waktu pengisiannya? Untuk pengisian jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terdapat ketentuan yang mengatur norma 18 bulan sebelum masa jabatannya habis.UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang.
Dalam Pasal 176,  dalam hal Gubernur, Wakil Bupati berhenti, pengisian jabatan Wakil Bupati dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan DPRD Kota, berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.Ayat (2) menegaskan Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Bupati kepada DPRD melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD. Ketentuan dalam ayat (2) ini mengandung makna bahwa dua orang calon Wakil Bupati yang diusulkan oleh  Partai Golkar bersama koalisinya harus sama dan tidak bisa berbeda-beda Setelah didapat dua calon yang disetujui oleh seluruh Partai Politik pengusung, baru diajukan ke DPRD Rohul melalui Bupati untuk dipilih dalam rapat pleno.
Jadi tugas  Bupati Rokan hulu H.Sukiman  di sini hanya menyampaikan dua nama calon Wakil Bupati yang diajukan oleh Partai Golkar bersama Koalisi yang notabenenya pegusung ke DPRD, bukan mengusulkan, hanya menyampaikan apa yang sudah diusulkan Partai Politik.
Ketentuan ini berbeda dengan norma lama dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, memang pengusulan calon Wakil Kepala Daerah ke DPRD menjadi wewenangnya seorang Kepala sebagaimana di Pasal 35 ayat (2): “Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud ayat 1 yang sisa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usulan Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
”Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016, juga mengatur norma 18 bulan dalam ketentuan ayat (4) Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali kota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan “terhitung sejak kosongnya jabatan” tersebut. tentu saja bisa diberi makna sejak Sukiman Wakil Bupati menjadi Plt Bupati.
Jadi terjawab sudah pertanyaan publik mengapa jabatan Wakil Bupati rohul masih tetap kosong. Karena Partai Politik Pengusung belum menyampaikan usulan nama Calon Wakil Bupati Rokan hulu yang akan dipilih DPRD. Dan terjawab juga pertanyaan publik apakah jabatan Wakil Bupati rohul harus diisi, jawabannya ya.
Maka layak jika Penulis menutup analisis ini dengan kalimat: “Hallo Rokan hulu , Hallo  Golkar, dan Koalisinya Segera Dong!”. Salam Ramlan Lubis Gelar Baginda Oloan,
(E.Nasution)

  • Bagikan