Pencegahan COVID 19, Kakan Kemenag Nyatakan KUA Tetap Layani Pernikahan

  • Bagikan
Kakankemenag Rohul, Drs.H.Syahrudin.M.Sy

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Keenag) Roka Hulu (Rohul), menyatakan, seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Rohul tetap melayani warga yang melakukan pernikahan.

Itu ditegaskan Kakan Kemenag Rohul, H.Syahrudin, Senin (30/3/2020), saat memimpin Rapat koordinasi (rakor) didamingi KTU Zulkifli Syarif, sikapi Surat Edaran Kementrian Agama RI terkait pencegahan penularan COVID 19 di Rohul.

Rakor itu mengumpulkan seluruh Kepala Seksi (Kasi), KUA dan Kepala Satuan Kerja (Satker) MIN, MTsN, serta MAN se Rohul, di aula Kantor Kemenag Rohul.

“KUA tetap melakukan pelayanan pernikahan masyarakat, hanya saja saat prosesi paling banyak hanya dibolehkan berkumpul 10 orang saja,  dan tidak diperbolehkan ada keramaian,” kata Syahrudin.

Prosesi pernikahan tambah Syahrudin, bisa dilaksanakan di dalam ruangan namun di luar ruangan lebih baik. Kapasitas tidak lebih dari 10 orang, 1 calon pengantin pria, 1 calon pengantin wanita, 1 petugas KUA, wali nikah 1 orang, saksi 2 orang, serta dua orang tua pihak pria dan 2 dari pihak wanita.

“Kita batasi yang hadir di pernikahan, dan kita ikuti aturan jangan sampai prosesi pernikahan dibubarkan petugas gabungn nantinya sehingga memalukan KUA,” jelas Syahrudin.

Selain itu, dalam rakor juga membahasa  berberapa poin, dimana mulai 26 hingga 31 Maret 2020 diperintahkan seluruh satker melaksanakan pekerjaan di rumah.

“Mekanismenya kita melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tupoksi kita di rumah masing-masing. Namun sebagai ganti absennya dengan membuat laporan kegiatan setiap hari bagi yang ada aplikasi online. Setiap hari satker membuat laporan kegiatan masing-masing yang dihimpun sendiri dan nantinya tidak perlu dilaporkan  ke Kemenag” ungkap Kakan Kemenag.

Juga madrasah di lingkungan Kemenag mulai tanggal 15 Maret sampai 31 Maret diliburkan, dan kini diperpanjang lagi sampai tanggal 15 April 2020. Dimana seluruh siswa tetap belajar di rumah.

‘Masing masing guru bidang study tetap memberikan tugas secara bergiliran. Hanya saja tidak memboleh membebani siswa, dan memberikan materi tugas lewat WA atau media atau aolikasi yanh sudah disediakan Kementrian Pendidikan tentang belajar di rumah,” imbau Kakan Kemenag lagi.

Syahrudin juga menegaskan, anntinya setelah tugas selesai maka langsung dikirim hasilnya ke guru yang bersangkutan yang dikoordinir wali kelas masing-masing.

Bagi KUA juga diingatkan Kakan Kemenag, agar memberi arahan juga membuat sepanduk agar tidak menimbulkan fitnah tentang aturan pelayanan pernikahan. Kemudian KUA agar lebih tegas ke masyarakat, agar jangan sampai ada masyarakat yang melaksanakan akad nikah dengan menghadirkan orang banyak.

“Dalam.aturan pernikahan,harus ada ijab kabul antara calon pengantin pria degan wali calon pengantin wanota, saksi dan petugas yang melakukan pernikahan. Tentu tidak boleh apa menikah melalui hand phone. Karena syarat nikah itu itu harus dalam satu ruangan.nanya daja diberlakuka pembatasan jumlah orang yang hadir,” ucapnya.

Jadi sebut Syahrudin, pelaksanaan pernikahan tetap dilaksanakan KUA tanpa ada penundaan, hanya batas yang hadir hanya 10 orang.

Juga dibahas terkait pelunasan BiPIH bagi jemaah haji dan umroh, adanya pergeseran jadwal. Kemudian BiPIH disetorkan jemaah haji dilakukan secara online.”***(Hsb).

  • Bagikan