Polsek Kabun Gelar Apel Kesiapan Pengaman Natal dan Tahun Baru 2021

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Upaya berikan rasa aman, nyaman dan kondusif di wilayah kerjanya, Polsek Kabun gelar Rapat Koordinasi (Rakor) sekaligus apel Kesiapan pengamanan perayaan Natal dan tahun 2021 di sejumlah rumah ibadah.

Rakor digelar di Mapolsek Kabun Selasa, (15/12/2020) siang, dipimpin Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni, S.H.,M.H, yang dihadiri Camat Kabun Anang Perdana Putra, S.STP, Ps. Kanit IK Bripka Sumitro, Banit IK Briptu Alboin Harianja, Kanit Binmas Aipda Anwar Beni,

Juga hadir seluruh Bhabinkamtibmas, 2 orang perwakilan atau pengurus gereja dari sejumlah gereja di Kabun.

Camat Kabun Anang Perdana Putra mengatakan, terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di setiap acara pelaksanaan ibadah natal 2020 juga perayaan menyambut tahun baru 2021 harus tetap ikuti peraturan pemerintah.

Saya imbau pihak gereja, agar dapat mengatur sebaik mungkin pelaksanaan Ibadah di masing-masing gereja dengan menerapkan prokes Covid-19. Jemaah agar gunakan masker, menyiapkan thermogun, menyediakan fasilitas cuci tangan serta menjaga jarak,” imbaunya.

Camat Kabun menambahkan, semua pihak diminta ikuti himbauan pemerintah dalam upaya percepatan penanganan wabah virus Covid-19.

“Ada himbauan pelaksanaan Ibadah dari Kakan Kemenag agar pihak gereja dapat menyesuaikan dan mengikuti himbauan tersebut,” ucap Anang.

Kapolsek Kabun AKP Didi Antoni, menjelaskan, pengamanan Ibadah Natal 2020 dan perayaan menyambut tahun baru 2021 dilakukan tanya jawab, pembahasan serta pembagian Tanda pengenal PAM internal serta penerapan Prokes Covid-19.

Selain kegiatan iperasi yang terpusat melalui OPS Lilin dimulai 23 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021, Polsek Kabun bersama Stake holder juga melaksanakan kegiatan rutin berdasarkan Kalender Kamtibmas berupa pengamanan ibadah Natal dan perayaan menyambut tahun baru 2021 M di tempat Ibadah Kecamaran Kabun.

Didi Antoni menambahkan, Polsek Kabun sudah memploting personil pengamanan dimasing-masing gereja di wilayah hukum Kecamaran Kabun, dengan menyiapkan tanda pengenal dan membuat group pengurus atau panitia.

“Kami minta, pihak gereja agar memberlakukan penerapan prokes Covid 19 sebelum dan saat pelaksanaan Ibadah, ikuti aturan dan ketentuan sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Didi Antoni.”***(Hsb).

  • Bagikan