Polsek Rambah Hilir Kembali Ungkap Praktik Judi Togel Onlien di Desa Pasir Utama 

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, ROHUL – Pihak Kepolisian Rokan Hulu (Rohul) kembali ungkap praktik perjudian di wilayah hukumnya. Seorang terduga bandar judi Togel online di Desa Pasir Utama, Kecamatan Ramnah Hilir dditangkap.

TY (37) warga Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Kamis
28 Januari 2021 sekiar pukul 12.00 WIB, ditangkap personel Polsek Rambah Hilir, terkait tuduhan dugaan tindak pidana perjudian jenis Togel online.

Berdasarkan keterangan Kapolres Rohil AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap, mengakui adanya penangkapan terduga bandar judi Togel online di Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir.

Sebut Refly, tersangka TY ditangkap atas informasi warga diterima Kapolsek Rambah Hilir Iptu Budi Ikhsani Kamis, bahwa di Desa Pasir Utama diduga adanya kegiatan penjualan Togel online.

“Komitmen berantas perjudian kini sedang digencarkan Kapolres Rohul, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim lakukan penyelidikan,” sebut Ipda Refly Setiawan Harahap, Jumat 29 Januari 2021.

Dari penyelidikan kata Refly, persisnya disalah satu  warung Desa Pasir Utama ada seorang pria dicurigai sebagai bandar Togel online inisial TY.

Dari tersangka TY, polisi berhasil menyita 1 hand phone Vivo Y12 warna aqua blue. Dalam pesan masuk di hand phone, polisi menemukan ada nomor judi Togel online.

Sambung Refly, polisi juga menyita uang tunai Rp 411 ribu, termasuk 1 buku tabungan dan kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Saat ini pelaku sudah diamankan ke Mapolsek Rambah Hilir guna pemeriksaan lebih lanjut,” terang Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap.”***(Hsb).

  • Bagikan