Sidang Lapangan Mejelis Hakim, PH PT. Hutahaen Akui Lahan Penggugat Berada di Dalam perusahaan dan Dikelola Tergugat

  • Bagikan
Ketua Majelis Hakim PN Pasir Pangaraian Lusiana Amping, memimpin sudang lapangan di objek sengketa yang digugat H.Syafii Lubis terhadap pihak PT.Hutahean.

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Ketua Majelis Hakim yang juha Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangarian Lusiana Ampieng.SH.MH, didampingi hakim anggota Adhika Budi Prasetyo.SH.MBA. MH, Aidil Martogo Franki Simarmata.SH dan penitera melakukan sidang lapangan di objek sengketa lahan penggugat H.Syafii Lubis dengan pihak PT.Hutahean.

Sidang lapangan, Jumat (3/7/2020), dihadiri penggugat H.Syafii Lubis,Budiman lubis,H.Baahron Lubis, yang didampingi kuasa hukumnya Efisius Sinaga dan Ramses Huta Gaol.

Dari pihak tergugat,  hadir Manager PT. Hutahean Silalahi, didampingi penasehat hukumnya David dan para Asisten Afdeling.

Ketua Majelis hakim, Lusiana Amping menyatakan, sidang lapangan dilaksanakan bertujuan untuk meninjau langsung objek yang disengketakan. Melihat tapal batas juga luas serta apa saja yang terdapat di objek sengketa.

“Mengenai pembuktian dan siapa pemiliknya, itu nantinya akan ditentukan di persidangan. Hari ini kita hanya melihat tapal batas, luas dan apa saja yang terdapat di objek sengketa,” sebut  Majelis hakim Lusiana Amping.

Di lokasi sidang lapangan, majelis hakim dan kuasa hukum penggugat dan tergugat, langsung ke titik pengukuran yang ditunjukkan penggugat.Tergugat  membenarkan bahwa lahan penggugat dikelola pihak PT.Hutaehan, sehingga diambil kesimpulan kasus itu bukan sengketa lahan tapi kasus postpone payment (tunda bayar) yang dilakukan pihak PT.Hutahean terhadap penggugat.

Budiman Lubis yag juga putra pengugat didampingi kuasa hukumnya mengatakan, bahwa kali ini PT.Hutahean kembali mengakui bahwa lahan milik orang tuanya dan berada di dalam pengelolaan PT.Hutahean dan dapat dibuktikan ketika ditanya majelis hakim. Dan pihhak tergugat mengakui benar, kalau lahan itu ada dan sudah mereka kelola puluhan tahun.

Selama sidang lapangan berlangsung, majelis Hakim tetap terapkan protokol kesehatan, serta menghimbau supaya menjaga keamanan demi kelancaran persidangan.”***(Hsb).

  • Bagikan