Babat Hutan Lindung Tanpa Izin, Penegak Hukum Diminta Tangkap Management PT MAL

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM, RENGAT – Sebagaimana pernyataan Kepala Bagian (Kabag) Pertanahan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) R Fachrurazi SSos bahwasanya, Pemkab Inhu tidak pernah mengeluarkan izin lokasi perkebunan atas nama PT Makmur Agro Lestari (MAL).

Hal ini dikarenakan lokasi yang diajukan oleh PT MAL berada di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.

“Pihak Management PT MAL pernah mengajukan permohonan izin lokasi perkebunan kepada Pemkab Inhu seluas 500 Hektar,” kata Fachrurazi kepada sejumlah wartawan beberapa waktu lalu.

Namun karena lahan yang diajukan oleh PT. MAL berada di dalam kawasan hutan lindung bukit betabuh permohonan tersebut kita tolak, terangnya.

Menyikapi hal ini, Wakil ketua DPRD Inhu Adila Ansori meminta agar Satpol PP dan pihak Kepolisian untuk dapat menghentikan aktifitas PT MAL yang tidak dapat menunjukan izin mereka.

“Jika memang tidak memiliki izin, itu artinya PT MAL telah melakukan pembabatan hutan lindung tanpa izin secara membabi buta,” katanya.

Untuk itu kita minta kepada Satpol PP maupun Kepolisian untuk menghentikan aktifitas PT MAL yang tidak bisa menunjukan Izin mereka, dirinya juga mengaku kesal dengan pihak managemen PT. MAL yang tidak hadir pada saat diundang hearing.

“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap managemen PT. MAL untuk hadir dalam hearing, namun mereka tidak hadir,” singkatnya. (Man)

  • Bagikan