Diduga Cabuli Bocah SD 7 Tahun, Pekerja Kebun di Aliantan Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Diduga Cabuli Bocah SD 7 Tahun, Pekerja Kebun di Aliantan Ditangkap Polisi

 

RIAUDETIL.COM,ROHUL – Seorang pekerja di perkebunan PT. Padasa Enam Utama (PEU) Kalsa Desa Aliantan,‎ Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) dilaporkan ke polisi setempat, dengan tuduhan sudah cabuli anak berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Setelah dilaporkan ibu korban berinisial DM (37), pria berinisial SM (42) warga RT 002/ RW 001 Perumahan Afdeling IV PT. PEU Kalsa Desa Aliantan, ditangkap polisi Kamis (28/2/2019) sekitar pukul 22.00 Wib.

Sesuai laporan Polisi Nomor: LP./ 03 / II/ 2019/ Riau/ Res Rohul/ Sek. Kabun, tanggal 28 Februari 2019, dugaan pencabulan dilakukan SM terhadap pelajar perempuan berusia 7 tahun berinisial SK‎ alias Mawar, terkait pada Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 12.30 Wib.

Kata Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua melalui Paur Humas Polres Rohul, Ipda Feri Fadli, dugaan pencabulan dilakukan SM kepada Mawar, diduga dilakukan di rumah pelaku di RT 002/ RW 001 Desa Aliantan Kecamatan Kabun.

‎Selain menangkap SM, polisi juga ikut menyita sehelai baju blue jeans lengan pendek warna biru, 1 helai baju kaos warna unggul lengan pendek, dan 1 helai celana dalam warna putih.

Usai ditangkap dan diinterogasi, pelaku mengaku sudah mencabuli Mawar yang masih di bawah umur tersebut sekitar enam kali.

‎‎”Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kabun untuk proses lebih lanjut,” kata Ipda Feri Fadli.”***(Mad).

  • Bagikan