Dua Pengedar Uang Palsu di Pasar Sungai Lala Diamankan Polsek Pasir Penyu

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan 2 (dua) orang wanita yang diduga sebagai pengedar uang palsu di Pasar Sungai Lala selasa (19/12/2017) kemarin.

Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari S.Ik,MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi kamis (21/12/2017) membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 (dua) orang wanita yang diduga sebagai pengedar uang palsu di Kecamatan Sungai Lala.

“pada selasa sekitar pukul 22.00 wib telah terjadi tindak pidana meniru atau memalsukan mata uang atau mengedarkan uang palsu dalam pecahan kertas Rp. 50 ribu sejumlah Rp. 2 Juta,” terangnya.

Tersangka yang diamankan dalam kejadian ini adalah Yl (29) warga Blok C Desa Pandan Wangi Kecamatan Peranap Kabupaten Inhu dan AH alias EM (36) warga Desa Bayas Kecamatan Kempas Jaya Kabupaten Inhil.

“Pada selasa pukul 22.00 wib Bripka Damhir (34) Pelapor mendapat Informasi dari penjaga pasar Sungai Lala Desa Perkebunan Sungai Lala ada orang yang diduga sebagai pengedar uang palsu dengan cara membeli rokok, tempe, sate dan makanan lainnya,” terang Juraidi.

Selanjutnya Bripka Damir melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolsek Pasir Penyu Kompol Dwi Kormal, kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Iptu Joserizal untuk melakukan penyelidikan atas Informasi tersebut.

“Kemudian Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu beserta Unit Res/Intel menuju ke TKP dan langsung mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku,” ujar Juraidi.

Dari tangan pelaku disita uang palsu pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 30 lembar dengan nilai Rp. 1,5 Juta dan uang asli sebanyak Rp. 220 ribu hasil pengembalian dari uang palsu yang telah diedarkan.

“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Pasir Penyu guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Man)

  • Bagikan