Kejari Inhu Gelar Pemusnahan Barang Bukti

  • Bagikan
RIAUDETIL.COM,RENGAT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menggelar acara Pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika, Obat – obatan dan BB lainnya yang sudah mempunyai hukum tetap (Inkrach), selasa (16/5/2017).Kegiatan ini di laksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Inhu jalan Lintas Timur Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu.

Hadir dalam kesempatan ini bupati Inhu yang diwakili oleh Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Inhu Adri S.Sos, Ketua DPRD Inhu Miswanto SE, Ketua Pengadilan (PN) Rengat Agus Akhyudi SH, Perwakilan Polres Inhu dan Dandim 0302 Inhu.

Kajari Inhu Supardi SH dalam sambutannya menyampaikan bahwa adapun BB yang dimusnahkan hari ini merupakan BB dari perkara-perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrach).

“BB yang dimusnakan tersebut adalah Narkotika dari berbagai Jenis seperti ganja, shabu-shabu, pil extasi, senjata api, uang palsu, serta BB lainnya,” katanya.

Kasi Pidum (Kasdum) Kejari Inhu Nur Winardi SH menyampaikan bahwa Jumlah Narkotika jenis ganjanja seberat 6,60 gram dari 20 Perkara, Narkotika Jenis Shabu-shabu dan Extasi seberat 7,10 gram dari 79 Perkara.

Selanjutnya senjata api terdiri dari 6 pucuk, Amunisi Aktif sebanyak 47 butir, selonsong amunisi sebanyak 3 butir dari 7 Perkara.

“Selain itu ada uang pasu senilai 500 ribu rupiah dari 1 perkara serta BB perkara Narkotika lain seperti timbangan Elektrik, alat husap narkotika (bong) jarum suntik, kaca pirek dan plastik pembungkus narkotika,” tutupnya. (Man)

  • Bagikan