Ketua JOIN Riau Dukung Polres Kampar Tangani Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,KAMPAR – Ketua DPW JOIN ( Jurnalis Online Indonesia ) RIAU, RISWAN Ndruru Mendukung Pihak Polres Kampar untuk memproses Secara Hukum masalah Penganiayaa Anak di Bawah Umur di PT. CILIANDRA Desa Siabu kecamatan Salo kabupaten kampar yang di Lakukan oleh (NT ) Pada hari kamis 14/9/2017 di Rumah Korban di PT. Ciliandra Bangkinang.

Menurut Ketua DPW JOIN RIAU, RISWAN NDRURU Mengatakan bahwa Kekerasan Terhadap Anak di Bawah umur Harus di Tindak Langsung oleh Pihak Kepolisian karena Perbuatan Pelaku sudah Melanggar Hukum dan Melanggar Undang – Undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1,3 dan ayat 4 UU RI No. 27 tahun 2016, Tentang Pengesahan PP pengganti UU, RI (PERPU ) No. 01 tahun 2016,

Tentang Perubahan kedua UU RI, No.23 tahun 2002 Junto pasal 76 UU RI, No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Pidana Minimal 10 tahun dan Maksimal 20 tahun Penjara bahkan dapat di Tambahkan dengan Hukuman Tambahan Pidana Seumur Hidup Ujar Riswan Ndruru kepada Wartawan Tribunsatu.com pada Hari Minggu 17/9/2017 di Pekanbaru.

Ketua DPW JOIN RIAU mengharapkan Pihak Polres Kampar untuk Mengamankan Pelaku kekerasan Terhadap Anak di bawah Umur yang di Lakukan oleh ( NT ) di Rumah Korban di PT. Ciliandra Desa Siabu kecamatan Salo kabupaten Kampar,  Supaya di Proses Secara Hukum yang Berlaku di Negara Republik Indinesia ujar Riswan Ndruru.

Dan Ketua DPW JOIN RIAU bekerjasama dengan Lembaga Perlindungan Anak Propinsi Riau ( LPA ) Supaya kasus ini bisa di Selesaikan Secara Hukum dan Riswan Ndruru meminta Dukungan dari LPA ini karena sudah Tugas LPA Riau untung menolong Anak – anak yang Mengalami kekerasan dari pihak – pihak yang tidak Bertanggung Jawab ujar Riswan.[1210/Tim]

  • Bagikan