Modus Pinjam Sepeda Motor Beli Tuak, Warga Kepayang Bawa Kabur Sepeda Motor

  • Bagikan

RIAUDETIL.COM,ROHUL  – Personil Unit Reskrim Polsek Tambusai, Polres Rokan Hulu (Rohul) ringkus pria berinsial MFS (16), yang berdomisili di RT 001 RW 002 Dusun Kepayang, Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai,

MFS ditangkap Polisi, karena membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor milik Masdewi seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SD 023, Taulan Baru Kelurahan Tambusai Tengah, Kecamatan Tambusai.

Diungkapkan Kapolres Rohul, AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Paur Humas, Ipda Nanang pujiono, MFS ditangkap petugas di salah salah satu rumah warga di daerah Muara Rumbai Kecamatan Rambah Hilir, Selasa (12/2/2019) tengah malam.

Ditambahkannua, sebelumnya MFS sempat dilaporkan Masdewi selaku Korban, ke Polsek Tambusai karena diduga sudah membawa kabur 1 unit sepeda motor merk Honda jenis Beat No Pol BM 6051 UV Senin  (4/2/2019) lalu.

Dijeskan Ipda Nanang, MFS diduga sudah membawa kabur sepeda motor milik korban dengan modus meminjam sepeda motor milik korban.

“Aksi yang dilakukan MFS disaat Ali Akbar (saksi) meminta izin keluar rumah dan pergi ke KM 2 Morini untuk meminum tuak. Tetapi, saat temannya sedang asyik minum tuak secara diam- diam MFS pun membawa kabur sepeda motor milik Masdewi,” ucap Nanang, Rabu (13/2/2019) sore.

Juga diterangkan Ipda Nanang, setelah berhasil bawa kabur sepeda motor Masdewi, MFS pun   menjualnya seharga Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) ke Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada hari itu juga.

Usai terima laporan, kemudian Polisi Unit Reserse Kriminal Polsek Tambusai pun langsung bergerak untuk mencari dan menelusuri keberadaan MFS, hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa Pelaku sedang berada di Muara Rumbai.

“Atas koordinasi dan kerjasama yang baik dengan jajaran Polsek Rambah Hilir, Pelaku bisa ditangkap petugas pada Selasa (12/2/2019) sekitar jam 00.30 dinihari,” ‎terangnya.

Kata Ipda Nanang, Polsek Tambusai dan jajarannya telah berhasil mengungkap dan menangkap terduga Pelaku penggelapan sepeda motor tersebut tidak lama setelah menerima laporan dari Korban.

“Saat ini  MFS sudah diamaknkan di Polsek Tambusai guna penyidikan selanjutnya, MFS pun terancam pasal 378 Jo 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ucapnya.”***(Mad).

  • Bagikan