Pelaku Kepemilikan Uang Palsu Berhasil Dibekuk Tim Opsnal Polres Pelalawan

  • Bagikan

PELALAWAN,RIAUDETIL.COM – Tim Opsnal Polres Pelalawan berhasil mengamankan 3 tersangka kepemilikan uang palsu yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pelalawan.

Dengan tertangkapnya tersangka pengedar uang palsu oleh Tim Opsnal Polres Pelalawan pada hari rabu tanggal (03/01/2018) di desa kemang Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Polres Pelalawan menggelar Konferensi Pers TP terkait penangkapan 3 tersangka Uang Palsu yang beredar di wilayah hukum Polres Pelalawan diKecamatan Pangkalan Kuras langsung di Pimpin Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan S.Ik dan Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ali Ardi dengan Kasat Reskrim Polre Pelalawan AKP Faizal.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan S.Ik menyampaikan ,pelaku diketahui mengedarkan uang palsu berawal saat Dayat,Pria,30 thn Kel. Sorek Satu Kec. Pangkalan Kuras seorang pedagang di Lokasi Pasar Desa Harapan Jaya memberi tahu temannya Mulia.P bahwa sekitar pukul 10.00 seorang IRT dengan menggendong anak telah bebelanja sembako dan lainnya di kios miliknya seharga jutaan rupiah.

Dayat mengetahui uang yang dibelanjakan pelaku itu adalah palsu setelah wanita yang mengendong anak itu pergi.
Pelapor (Mulia.P ) langsung mencari dan menemukan pelaku kemudian mengamankannya ke Kantor Desa Harapan Jaya Kec. Pangkalan Kuras.Selanjutnya melaporkan perihal tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras.

Sekira pukul 11.00 WIB,Anggota Opsnal Polsek Pangkalan Kuras dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dafrigo Amrizal,SH. MH mendatangi Kantor Desa Harapan Jaya.
Pada saat dilakukan penggeladahan badan terhadap pelaku didapati sejumlah uang palsu didalam plastik Hitam yang diletak didalam celana dalamnya.Kemudian pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek Pkl. Kuras guna pengembangan.

Hasil dari pengembangan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari pelaku,Juwari,
Sekira pukul 13.30 Wib Opsnal Polsek Pangkalan Kuras melakukan penangkapan terhadap pelaku Juwari.
Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Pkl. Kuras guna pengusutan lebih lanjut.
Adapun Barang Bukti yang sita petugas Tersangka SI Br Lbs ( IRT ) :
Uang Palsu sebanyak Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah ), dengan rincian pecahan Rp. 100.000 sebanyak 20 lembar.

Uang hasil kembalian belanja dengan menggunakan uang palsu sebanyak Rp. 1.117.000,- ( satu juta seratus tujuh belas ribu rupiah ), dengan rincian sbb :
– pecahan Rp. 50.000 sebanyak 13 lembar,
– pecahan Rp. 20.000 sebanyak 13 lembar,
– pecahan Rp. 10.000 sebanyak 14 lembar,
– pecahan Rp. 5.000 sebanyak 13 lembar,
– pecahan Rp. 2.000 sebanyak 1 lembar.
Hand Phone merk Samsung lipat warna Merah.

Barang – barang yang dibeli dengan menggunakan uang palsu :
– 1 buah sarung bantal warna Merah
Muda
– 3 lembar celana dalam merk Jova
– 3 buah Cangkir
– 1 buah bedak merk My Baby
– 1 Kg Sayur Buncis
– 1 Kg Sayur Kol
– 1 Kg buah Jeruk
– 1 kotak anti nyamuk merk Vape
– 2 buah sikat gigi merk Formula
– 1/4 Kg Bawang Putih
– 1 bungkus Saos Cabe merk tradisional
– 2 bungkus bumbu masak merk Masako
– 2 bungkus bumbu masak merk Royco
– 1/4 Kg Ikan Teri kering
– 1 buah Spon mandi
– 1 buah sisir kutu
– 1/2 Kg Ikan Laut.

BB yang disita dari tersangka Juwari :
uang palsu sebanyak Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah ) dengan rincian pecahan Rp. 100.000 sebanyak 60 lembar, Hand Phone merk Polytron warna Hitam,
Uang hasil penjualan uang palsu sebanyak Rp. 1.780.000,- ( satu juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah )

tersangka dikenakan pasal 36 ayat(3) Jo pasal 26 ayat(3) Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. terangnya Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan S.Ik.[TR]

  • Bagikan